• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ketua LPM Gates NN XX, Syafrizal Koto : Kepala Dinas Koperasi Kota Padang Tidak Paham Dengan Koperasi


    PADANG | Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Syafrizal Koto, memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait pernyataan Kepala Dinas Koperasi Kota Padang.

    Dalam keterangan pers yang disampaikan di Sungai Barameh, Minggu pagi, 22 Juni 2025.

    Syafrizal menegaskan bahwa proses pemilihan pengurus koperasi tanggal 23 April 2025 telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pemilihan itu dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana tertuang dalam Juklak Kemenkop No. 1 Tahun 2025, serta didahului oleh sosialisasi dari Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Barat.

    “Kami tidak bergerak sendiri. Proses pemilihan ini kami laksanakan setelah terlebih dahulu menerima sosialisasi langsung dari Dinas Koperasi Provinsi Sumbar. Kami hanya menjalankan arahan itu, dan tetap melibatkan semua unsur masyarakat,” ujar Syafrizal Koto.

    Pak Koto, demikian akrab dipanggil oleh sejawat, menyayangkan adanya pernyataan dari Kepala Dinas Koperasi Kota Padang yang terkesan mempertanyakan legalitas atau mekanisme pelaksanaan pemilihan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan hasil respons atas kebutuhan masyarakat yang menginginkan wadah koperasi yang sah dan inklusif.

    Menurutnya, pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih Gates Nan XX pada 23 April 2025 dilakukan secara terbuka, demokratis, dan disaksikan oleh berbagai elemen masyarakat setempat, termasuk:

    Ketua RT dan RW

    Bundo Kanduang

    Ketua Pemuda

    Majelis Taklim

    Pengurus Masjid

    Kelompok Tani dan Nelayan

    Forum Anak Nagari

    Niniak Mamak

    Sanggar Tari

    Pedagang Durian dan Sambuang

    Ikatan Sarjana Sungai Barameh, klub olahraga, unsur SPSI, unsur UMKM dan toga serta tomas.

    “Jadi tidak benar jika dikatakan kami jalan sendiri. Semua unsur terlibat dan dilibatkan. Ini murni proses kolektif yang lahir dari aspirasi masyarakat Gates sendiri, bukan proyek segelintir pihak. Lurah ikut tanda tangan saat undangan pemilihan tanggal 23 April 2025, tambahnya.

    Pemicu masyarakat Gates mendatangi Balaikota adalah, pemilihan tanggal 12 Juni 2025, yang dilibatkan hanya RT/RW dan kelompok secara terbatas.

    Masyarakat marginal tidak diikutkan, termasuk pendiri koperasi tanggal 23 April yang jumlahnya mencapai 40 orang.

    Syafrizal juga mengakui bahwa ia sempat menyarankan, agar pemilihan pengurus koperasi  pada tanggal 12 Juni 2025 di Kantor Camat Lubuk Begalung, ditunda. Saran tersebut disampaikan karena menurutnya, pelaksanaan pemilihan belum sepenuhnya mencerminkan hasil kesepakatan dalam rapat bersama masyarakat pada 15 Mei 2025 yang juga dihadiri semua unsur FORKOMPIMCA.

    Hasil kesepakatan 15 Mei 2025 yaitu : yang berhak menentukan kepengurusan KMP Gates Nan XX adalah masyarakat yang telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. 

    “Saya pernah menyarankan penundaan itu demi menjaga kesepahaman bersama, agar seluruh poin hasil rapat 15 Mei 2025 dijalankan terlebih dahulu. Tapi itu saran dalam konteks menjaga harmonisasi namun dinas koperasi, camat dan lurah tetap bersikukuh melanjutkan pemilihan, jelas Pak Koto. 

    LUCU dan ANEH

    Lebih rinci diuraikan Ketua LPM yang dekat dengan masyarakat ini, bahwa kita perlu mempertanyakan kebijakan Dinas Koperasi Kota Padang. Sebab, dalam dialog dengan perwakilan masyarakat Gates Nan XX di Balaikota, dinas koperasi mengakui pendirian koperasi tanggal 23 April 2025. 

    Sementara itu, ketua diakui hasil pemilihan tanggal 12 Juni 2025. Ini kan aneh. Ketika diakui pendirian tanggal 23 April, tentu yang berhak menentukan kepengurusan, pendiri yang 40 orang, yang sudah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

    Lucunya, menurut rapat tanggal 12 Juni 2025, yang menentukan adalah RT/RW dan segelintir kelompok. Berarti, bisa kita simpulkan, bahwa dinas koperasi, camat, dan lurah ambigu dalam memutuskan. Maka sangat wajar terjadi kericuhan/polemik di Gates, tukuk Syafrizal Koto yang juga pernah memimpin beberapa koran harian ini.

    Buka Ruang Dialog

    Syafrizal Koto, mengajak Dinas Koperasi Kota Padang untuk berdiskusi terbuka guna mengklarifikasi dan menyamakan persepsi terkait Inpres tentang KMP dan Juklak Nomor 1 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh menteri koperasi.

    “Kami siap menjelaskan dan menunjukkan semua dokumen, mulai dari notulensi rapat, daftar hadir, hingga rekomendasi dari Dinas Provinsi. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Ini semua demi membangun ekonomi masyarakat secara sehat dan sesuai aturan,” ujarnya.

    Rilis pernyataan ini disampaikan di hadapan sejumlah tokoh masyarakat dan awak media di Sungai Barameh, sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab moral LPM Gates Nan XX kepada warga.

    Syafrizal Koto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LPM Gates Nan XX akan terus berkomitmen menjalankan peran pemberdayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi transparansi, hukum, dan kebersamaan.

    Tim

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa