• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Rico Alviano Klarifikasi Tuduhan Hendra Idris: Tidak Ada Ancaman, Hanya Penegasan Profesional


    Jakarta || 18 Mei 2025,  Anggota Komisi XII DPR RI, Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati, mengeluarkan pernyataan pers terkait pemberitaan yang menurutnya menyudutkan dan menjustifikasi dirinya. Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh laporan yang diajukan oleh Hendra Idris ke Polda Sumatera Barat pada Jumat, 16 Mei 2025. Hendra Idris, yang selama ini mendampingi Rico dalam berbagai kegiatan politik, mendakwa dirinya atas tuduhan tertentu yang berkaitan dengan rekaman percakapan pribadi yang dilakukan antara mereka.

    Menurut Rico, hubungan antara dirinya dan Hendra Idris selama ini cukup dekat, dengan komunikasi yang sering terjalin baik melalui telepon maupun tatap muka. Ia menjelaskan bahwa rekaman percakapan WhatsApp antara dirinya dan Hendra Idris yang menjadi objek laporan tersebut sebenarnya merupakan perbincangan biasa, tanpa adanya niat atau ancaman apa pun. Dalam percakapan tersebut, Rico mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi permintaan Hendra Idris untuk menjadi Tenaga Ahli (TA) di DPR RI karena tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Sekretariat DPR RI.

    "Rekaman telepon yang diambil dan dipermasalahkan ini saya nilai sebagai sebuah upaya untuk memanfaatkan situasi. Saya berbicara tentang resiko tidak lagi bekerja bersama saya, bukan sebagai sebuah ancaman," jelas Rico.

    Rico menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengancam Hendra Idris dengan kekerasan fisik atau ancaman nyawa. Sebaliknya, ia mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan bertujuan untuk menjelaskan bahwa Hendra Idris tidak akan bisa bekerja sama dengannya jika terus mendesak untuk menjadi TA tanpa memenuhi syarat yang ada.

    Lebih lanjut, Rico mengungkapkan bahwa Hendra Idris yang mengangkat masalah Labuan Bajo, yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, hanya untuk memperburuk citra dirinya. Rico juga menekankan bahwa terkait isu tersebut, ia tidak mengetahui secara rinci bagaimana pengaturannya dan menilai bahwa ini adalah urusan dinas terkait.

    Rico pun menyebutkan bahwa dalam posisinya sebagai Anggota DPR RI, ia memiliki hak imunitas yang melindungi dirinya dari tuntutan hukum terkait pernyataan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatur mengenai hak imunitas bagi anggota DPR.

    Tidak hanya itu, Rico juga merujuk pada pernyataan pakar hukum Prof. Pujiyono Suwadi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menjelaskan bahwa merekam percakapan tanpa izin bisa dijerat dengan pidana, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Rico berharap agar pihak kepolisian mendalami masalah ini lebih lanjut, terutama terkait dengan potensi penyalahgunaan rekaman pribadi yang dilakukan tanpa izin. Ia juga meminta kepada rekan-rekan media untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi dan memberitakan isu ini agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik bagi dirinya, keluarga, maupun rekan-rekan di DPR RI.

    Dengan demikian, Rico menyatakan bahwa pernyataan ini juga sebagai bentuk hak jawab terhadap pemberitaan yang telah ada sebelumnya.

    Tertanda, Rico Alviano, ST Rajo Nan SatiAnggota Komisi XII DPR RI.

    (Sajid).

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa