• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Program Koperasi Merah Putih Kel.Gaung Gates nan XX, Tarik Menarik Kepentingan Yang Mengundang Tanya


    Padang || Program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditopang dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1/2025, sebuah ironi mencuat dari Kota Padang, 

    Tepatnya di Kelurahan Gaung Gates nan XX, program yang seharusnya menjadi simbol gotong royong dan pemberdayaan justru menjadi medan tarik-menarik kepentingan yang mengundang tanya. Namun, seperti banyak program besar yang menyangkut aliran dana, program ini tidak lepas dari potensi penyimpangan, konflik kepentingan, bahkan intervensi politik.

    Sejumlah warga Kelurahan Gaung Gates nan XX, Lubuak Bagalung, Kota Padang mengadakan aksi protes dengan cara mengembok Kantor Lurah Gaung Gates nan XX, karena diduga Lurah, Noviandi, Ssos dan tidak konsistennya Dinas Koperasi Kota Padang, dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah tersebut.

    Koperasi Merah Putih di Kelurahan Gaung Gates nan indah XX resmi dibentuk pada 23 April 2025 yang lalu seperti gencar di gaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    Gevin Apriofaldo Azwin, S.H, Ketua terpilih Koperasi Merah Putih Gaung Gates nan XX, mengatakan bahwa issue mengatakan Saya bukanlah Warga sini dan menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Gaung Gates nan XX langsung di bantah dengan mengeluarkan KTP nya dan diliput oleh para awak media.

    Usut punya usut, orang yang menyebarkan issue tersebut adalah salah seorang anggota Dewan Provinsi yang sekarang sedang menjabat, dan hal inilah yang membuat Lurah merasa sangat termotivasi untuk membuktikan bahwa Gevin Apriofaldo Azwin tidak mempunyai KTP Gates.

    "Kami Tidak Melanggar Aturan dan Kepengurusan Kami adalah Sah, kami akan tetap Lanjut," ujar Gevin.

    Senada dengan Gevin, menurut Syafrizal Koto, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat sekaligus inisiator, pembentukan koperasi tersebut sudah melalui prosedur yang sah dan disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Koperasi Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat.

    “Prosesnya sah. Kami melapor, kami gunakan stempel basah kelurahan, dan semua mekanisme telah kami lalui. Tidak ada aturan yang kami langgar,” tegas Pak Koto, yang kini harus berhadapan dengan situasi tidak mengenakkan.

    Meski merasa dirugikan, baik Pak Koto maupun Gevin memilih untuk tidak membakar jembatan komunikasi. Mereka berencana kembali menemui Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang untuk meminta klarifikasi dan memastikan arah koperasi ini tidak terseret lebih jauh dalam konflik yang justru merugikan masyarakat.

    "Saya memohon kepada Walikota Padang untuk mengevaluasi kinerja Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang dan mengevaluasi kinerja Lurah Gates nan XX," tutupnya.

    Awik



    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa