Korban Kehilangan Motor di Parkir Liar Pasar Lubuk Pinang Kecewa, Pengelola Diduga Lepas Tanggung Jawab
SUMBARRAYA.COM, (Mukomuko) - - -
Seorang warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Wani (34), meluapkan kekecewaannya setelah kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya di area parkir liar Pasar Lubuk Pinang pada Kamis, 20 Maret 2025. Ia mengaku kecewa karena pengelola parkir tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Wani mengatakan bahwa saat kejadian, ia tengah berbelanja di pasar dan memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dikelola secara tidak resmi. Namun, ketika kembali, motornya sudah hilang.
“Atas kejadian ini, saya langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Pinang. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, baik dari pengelola parkir maupun pihak berwenang,” ungkap Wani kepada awak media, Minggu (30/3/2025).
Lebih lanjut, Wani juga telah menghubungi Kepala Desa Arah Tiga, Marius, untuk meminta informasi terkait perkembangan kasusnya. Namun, hingga saat ini, ia belum mendapatkan titik terang mengenai keberadaan sepeda motornya maupun tanggung jawab dari pihak pengelola parkir.
Pertanyakan Legalitas Pengelola Parkir
Selain menuntut pertanggungjawaban atas kehilangan kendaraan, Wani juga mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang. Ia menyoroti praktik pungutan parkir yang dilakukan tanpa adanya bukti resmi seperti karcis parkir dari pemerintah.
“Saya bertambah bingung, apakah memang seperti ini aturan pengelolaan parkir? Apa hanya untuk mengumpulkan keuntungan tanpa memikirkan kerugian yang dialami pengguna parkir?” ujarnya.
Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya meminta kepada pemerintah dan pihak berwenang untuk menindak pengelola parkir liar ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Dalam kasus kehilangan kendaraan di tempat parkir, pengamat hukum dan sosial Syarif Al Dhin menyatakan perhatiannya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan terkait tanggung jawab pengelola parkir, di antaranya:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.”
Ini berarti, jika pengelola parkir lalai dalam menjaga kendaraan yang diparkir, mereka bisa diminta pertanggungjawaban hukum.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam kehilangan kendaraan, misalnya pengelola parkir terlibat, maka bisa dikenakan pasal ini.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Jika pengelola parkir mengutip biaya parkir tanpa memberikan perlindungan atau tanggung jawab atas kendaraan, bisa dikenakan pasal ini.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 62 mengatur bahwa penyelenggara parkir wajib menjamin keamanan kendaraan yang diparkir. Jika tidak, pemilik kendaraan bisa menuntut pertanggungjawaban.
4. Peraturan Daerah (Perda) Setempat.
Biasanya, setiap daerah memiliki perda yang mengatur retribusi parkir dan kewajiban pengelola parkir dalam menjaga kendaraan pengguna jasa parkir.
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi parkir yang jelas dan perlindungan bagi pengguna jasa parkir agar tidak menjadi korban kehilangan kendaraan tanpa adanya kepastian hukum dan tanggung jawab dari pihak pengelola.
Dalam kasus di Pasar Lubuk Pinang ini, pihak berwenang bisa menelusuri apakah parkir liar tersebut beroperasi secara legal dan apakah ada kelalaian yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. (TIM/Red)
Sumber berita: Pewarta: Hidayat Saleh
No comments