• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Bupati Eka Putra : Penyesuaian Jam Kerja Bertujuan untuk Memastikan bahwa Pelayanan Publik Berjalan dengan Baik


    SUMBARRAYA.COM, Kominfo Tanah Datar – 

    Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.

    Dia meminta kepala perangkat daerah diharapkan dapat mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas kerja serta pencapaian target yang telah ditetapkan.

    “Saya harap penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktifitas para ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Bupati Eka Putra Senin, (3/3/2025).

    Bupati menyebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan.

    “Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ujar dia. 

    (**)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa