• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Lima Kali Rudapaksa Siswi, Seorang Guru Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara


    Kasus mencoreng nama instansi pendidikan. Seorang guru SMA di Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Polres Bitung karena telah melakukan rudapaksa terhadap siswinya.

    SUMBARRAYA.COM, (Sulut) - - -

    Seorang guru SMA di Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Polres Bitung karena telah melakukan rudapaksa terhadap siswinya.

    Kasus mencoreng nama instansi pendidikan.

    Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, saat ditemui di ruangannya membenarkan hal itu.

    "Benar, oknum guru tersebut sudah kami tahan," ucal Kasat, Senin 24 Februari 2025.

    Kasat menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut, ada keluarga korban yang melapor.

    Kemudian pihaknya menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Saat pemeriksaan saksi, Kasat katakan disebutlah nama tersangka yaitu lelaki berinisial RM.

    "Pelaku kami tetapkan tersangka pada 18 Februari 2025," sebut Kasat.

    Kasat membenarkan, RM merupakan salah satu oknum guru di SMA Negeri Kota Bitung.

    Dengan perbuatan tak senonoh tersebut, Kasat menyebut tersangka melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2.

    "Tersangka diancam pidana 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman karena merupakan tenaga pendidik," ungkap Kasat.

    Menurut Kasat sebagaimana pengakuan tersangka. Dirinya lima kali melakukan, perbuatan tersebut.

    Kasat menyebutkan, kasus ini terjadi sekitar bulan Juli sampai September 2024. (*)

    Sumber: Tribun Manado 

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa