• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    PERSATUAN IKTUSAN TIMBULUN KOTO ANAU ( PITA ) KONTRAK TANAH SELAMA 150 TAHUN OKNUM TERBITKAN SERTIFIKAT


    SUMBARRAYA.COM, (SOLOK) - - -

    Kelompok masarakat Nagari Koto Anau Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, pada tahun 1942 mendirikan kelompok yang bernama PITA terpilih pada saat itu sebagai Ketua, H, HADI RAHMAN yang berdomisili di kenagarian Koto Anau Kabupaten Solok.

    H. Hadi Rahman menerangkan dalam sebuah surat yang dibuat secara bersama pada tahun 1942, surat tersebut menerangkan dengan jelas bahwa kelompok masarakat Koto Anau ( PITA) Telah mengontrak tanah seluas 6 kg persegi diperkirakan seluas 28 hektar, surat tersebut dibuat rangkap dua, satu dipegang oleh yang menggarap kebun dan yang satu lagi dipegang oleh yang punya tanah Dt Sapono Gumi Kinari sedangkan saksi dalam surat tersebut adalah Dt.Patih penghulu Koto Kinari dan Dt. Mudo penghulu sati dilam, dt. Ini sepakat dalam surat yg dibuat secara bersama, dianya sepakat untuk disewakan atau dikontrakan selama 150 tahun yang terhitung dari tahun 1942.

    Hadi Rahman sebagai Ketua Kelompok Pita yang menerangkan dengan jelas bahwa pengontrak tanah ulayat masarakat kinari dilam bahwa ini sudah sepakat antara kedua belah pihak antara yang punya wilayah dengan kelompok PITA hal ini telah tertuang dalm sebuah surat pada tahun 1942 ( 2605 Tahun Belanda ).

    Menurut nya bahwa di tahun ini dan bulan Januari Tahun 2025 anggota dari kelompok PITA dilaporkan ke pengadilan oleh orang yang bernama N yang engan ditulis namanya.

    Dari kumpulan masakat PITA merasa heran dan merada tertipu bahwa sudah ada sertifikat atas nama N, pada hal tanah tersebut sudah kami kontrak selama 150 tahun dengan uang sebanyak 5250 pont tarling, yang anehnya pemilik sertifikat yang bernama N perlu dipertanyakan kepada siapa dia mengurus atau mendapatkan suatu tanda tangan untuk membuat alas hak tanah tersebut.

     Sementara yang mendatangani surat tersebut di tahun 1942 adalah Dt. Sampono gumi dianya telah almarhum, dan ahli waris dari dt. Sampono gumi suku koto tidak tahu menahu tentang timbulnya sertifikat ini, bukan itu saja mah lah mengadukan salah satu dari anggota PITA ke pengadilan Negeri Kabupaten Solok.

    ( Bus )

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa