• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Yusril Ihza Mahendra: Di KUHP Baru, Pengguna Narkotika Tidak Dipidana Penjara, Tapi...


    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan orasi ilmiah pada wisuda Poltekip dan Poltekim.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, melainkan harus menjalani proses rehabilitasi.

    Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan orasi ilmiah pada wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Yusril menjelaskan dalam konteks hukum baru ini, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban yang harus dibina dan direhabilitasi oleh negara.

    Menurut dia, pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini penuh dengan warga binaan akibat penyalahgunaan narkotika. 

    "Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tetapi bukan berarti mereka bebas begitu saja. Mereka tidak dipidana masuk LP, tetapi mereka harus menjalani rehabilitasi," jelasnya, sebagaimana dikutip Antara.

    Lebih lanjut, Yusril menegaskan KUHP baru, yang akan berlaku mulai Januari 2026, mengutamakan prinsip keadilan restoratif. 

    Menurut dia, pidana tidak lagi menjadi satu-satunya fokus dalam penegakan hukum, melainkan lebih menekankan pada upaya pemulihan dan reintegrasi para pelanggar hukum ke dalam masyarakat. 

    “Prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, lebih dekat kepada the living law, yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, seperti hukum adat dan hukum Islam,” katanya.

    Proses penyusunan KUHP baru, lanjut Yusril, melibatkan diskusi panjang dan perdebatan sengit. 

    Namun, Yusril percaya bahwa KUHP baru berhasil mengakomodasi filosofi hukum yang hidup dan berlaku di tengah masyarakat Indonesia.

    "Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita sudah jauh berbeda dengan warisan dari zaman kolonial Belanda dahulu," ungkapnya, sebagaimana dilansir dari RRI.co.id.

     (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa