• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    DPUPR Mengundur Waktu Pembangunan Mesjid Sahara Kota Solok


    SUMBARRAYA.COM, (Solok) - - -

    Pemerintah kota Solok Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam rangka pembagunan Mesjid Sahara dengan jumlah nilai kontrak 3.999.869.469.78 Miliar dengan no. Kontrak. SP/06/DPUPR/2024 oleh CV Mitra Karya.

    Hiruk pikuk yang didengar masarakat kota Solok tentang pekerjaan Mesjid Sahara ini  karna terkendala sulitnya dalam pengurusan Administrasi di Dinas PUPR kota Solok, terkait dengan adanya persoalan kecil yang mesti hal bukan jadi satu penghalang dalam pelaksanaan proyek.

    Persoalan lain seperti Ademdum, Ademdum yang telah disepakati dengan pihak terkait yang berbunyi akan diberi waktu yang maksimal terhadap CV. Mitra Karya, tetapi dalm waktu yang sangat relatip  bahwa CV. Mitra Karya sangat dibuntuti dengan kesulitan dalam pengurusan Administrasi.

    Dari pihak CV. Mitra Karya telah berusaha semaksimal mungkin untuk melanjutkan pekerjaan mesjid ini agar terlaksananya masarakat beribadah di kota Solok dalam melakukan Ibadah pada bulan Puasa yang akan datang.

    Sementara Afrizal kepala Dinas PUPR terlihat dengan sengaja mengundur waktu dalam bentuk memperpanjang jaminan pelaksanaan dengan berbagai alasan, disamping itu, bahwa PA dan PPK telah mempunyai niat kurang baik dan jahat terhadap kontraktor CV. Mitra Karya ini, untuk memutus kontrak yang telah tertuang dalam persetujuan tender pada awal pekerjaan dimulai.

    Afrizal selaku kepala dinas PUPR sebaiknya tidak bertindak seperti itu, karna terhentinya pembangun, berarti merugikan masarakat kota Solok.


    Dari hal Gonjang Ganjing pembangunan mesjid ini dari pihak media mencoba menghubungi kepala dinas PUPR melalui telpon gengam W.A pribadinya dengan no.085263xxxxxx ternyata dia engan untuk menjawab  pertanyaan media ini.

    Kaswandi sebagai direktor CV. Mitra karya sangat merasa kecewa atas tindakan dan kejadian yang dilakukan oleh pemerintah Dinas PUPR kota solok terhadap mitra kerja, karna kami telah berusaha semaksimal mungkin dari hal - hal yang menganggu jalanya proyek ini, kiranya pihak dari dinas PUPR pemerintah kota Solok mencarikan jalan terbaik demi suksesnya pembangunan ini, agar bisa dimanfaatkan oleh masarakat banyak kota solok pada bulan suci Ramahdan nanti.

    Menurutnya seorang kepala dinas PUPR Kota Solok merangkap jabatan PA ( penguna Angaran ) dan PPK ( penjabat pembuat komitmen ) meskipun hal ini tertuang dalam keputusan parmendagri no.77 tahun 2024, bahwa seorang kepala dinas itu boleh merangkap jabatan tetapi tidak sewena - wena terhadap intansi vertical dan badan hukum lain yang disahkan oleh negara. Karna hal ini berdampak terhadap kerugian negara dan masarakat banyak." tambah Kadwandi dengan wajah kecewa.

     ( bus )

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa