• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Praperadilan Tom Lembong Ditolak Mentah-mentah, Jaksa Bisa Usut Dugaan Korupsi Impor Gula


    Tom Lembong menyampaikan curahan hatinya yang merasa tidak adil saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

    SUMBARRAYA.COM, -  -  -

    Segala upaya permohonan praperadilan yang diajukan pihak Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula ditolak mentah-mentah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tapanuli Marbun.

    Dengan keputusan ini, maka Jampidsus+ Kejaksaan Agung bisa melanjutkan pengusutan kasus korupsinya. 

    Setelah penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong selesai, nantinya bisa dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan. 

    Selain itu, tidak ada biaya pokok perkara yang harus dibayarkan Tom Lembong.

    "Menolak tuntutan propinsi yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Tapanuli Marbun.

    "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Tapanuli menambahkan.

    Curhatan Tom Lembong

    Tom Lembong menyampaikan curahan hatinya yang merasa tidak adil saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. 

    Dalam sidang lanjutannya Kamis, 21 November 2024, Tom menuliskan surat soal kronologi penangkapan dan penahannya. 

    Dalam surat itu, Tom Lembong selalu menuruti pemanggilan Kejaksaan Agung atas kasus impor gula tersebut. 

    Ia tidak pernah absen sekalipun dalam pemanggilan tersebut, bahkan Tom berani diperiksa tanpa kuasa penasihat hukum. 

    Selama empat kali diperiksa pada bulan Oktober, Tom Lembong merasa tidak ada indikasi apaun dan kecurigaan bahwa dia bakal ditetapkan sebagai tersangka. 

    Namun pada pemeriksaan keempat pada 29 Oktober 2024, ada kejanggalan yang dirasakan. 

    Pada pemeriksaan keempat itu, Tom sudah menyelesaikan tugasnya dalam memberikan keterangan selaku saksi pada pukul 16.00 WIB. 

    Ia diminta menunggu selama kurang lebih 3 jam sendirian, di sebuah ruangan tanpa alat komunikasi. 

    “Selama kira-kira 3 jam, saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan check hp sebentar yang tersimpan di loker resepsi,” kata Tom Lembong dalam suratnya. 

    Mantan Mendagri ini kaget ketika Kejaksaan memintanya kembali ke ruangan pemeriksaan sekira pukul 19.00 WIB. Dalam ruangan tersebut, Tom justru ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa ‘Atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan’ kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” kata Tom Lembong dalam suratnya. 

    Tom Lembong ikuti perintah Jokowi

    Tom Lembong ikuti perintah Jokowi Tom Lembong menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah dari Jokowi yang saat itu masih jadi presiden. 

    Tapi kini Tom Lembong justru tersandung kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. 

    "Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," kata Tom Lembong. 

    Adapun saat Tom Lembong menjabat, Jokowi sangat perihatin dengan kondisi harga dan stok pangan yang miris. 

    Oleh karena itu, Tom Lembong banyak berkomunikasi dengan Jokowi agar membuat kebijakan secara transparan.

    "Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan," ujarnya menambahkan. 

    Penangkapan Tom Lembong ini makin dilihat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap oposisi pemerintahan. (*)

    Sumber: Pikiran-rakyat

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa