• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Orang Tua Dengan Anak Ancam Pembunuhan Percobaan Dengan Senjata Tajam kepada Wartawan


    SUMBARRAYA.COM, (Solok) - - -

    Bapak dengan anak nya ancam pembunuhan wartawan yang beranisial ' B " dengan mengunakan senjata tajam Minggu 3/11/24 sekitar jam 7.00 wib dini hari, kejadian tersebut berawal ketika Korban yang beranisial 'B " hendak melakukan perjalanan jurnalistiknya menuju timbangan Lubuk Selasih akan melakukan investigasi bahwa wartawan tersebut baru menerima informasi yang didapatkan dari seorang warga, adanya dugaan mobil pembawa kayu Ilegal yang berasal dari Muara Labuh menuju Kota Padang.

    Lalu Wartawan yang berinisial B ini melaju dgn kecepatan dibawah  Rata rata sekitar 20/ kg, tiba tiba ada sebuah mobil mini cup pembawa sayur melaju kearah Padang, mobil tersebut disaat berada ditengah tengah jembatan aro suka kabupaten Solok memakai jalan sedikit ketengah yang menginjak garis yang berwarna putih, pembatas jalan lalu lintas.

    Disaat wartawan hendak menuju lokasi timbangan lubuk selasih dugaan mobil membawa kayu ilegal tiba tiba sebuah mobil mini cup membuat wartawan tersebut ragu dalam mengendarai sepeda motornya, ragu untuk memilih mendahului mobil sayur tersebut, seandainya wartawan tersebut memilih jalur kanan untuk mendahului  didepan terlihat sebuah mobil fuso yang melaju dengan kencangnya, sehingga wartawan tersebut memilih jalur kiri, karna jalur kiri, menurut pemikirannya dianggap Aman, lalu disaat berada dijalur kiri ditengah tengah badan jalan jembatan tersebut mobil mini cup tersebut membanting stirnya kearah kiri demi  tidak bertabrakan dengan  sebuah mobil truk Fuso.

    Disaat mobil mini cup sudah berada disebelah kiri Maka wartawan tersebut hampir terjepit dengan mobil antara jembatan, lalu B berteriak mengeluarkan suara "haiii' dgn nada agak begitu keras, yang bermaksud sopir mini cup mengetahui bahwa mobilnya sudah berada ditepi jalan..yang hampir bersenggolan dengan motor yang dikendarai wartawan Sumbar Raya.com tersebut.

    Hal yang sama yang dilakukan sopir mini cup itu kepada wartawan Sumbar Raya yang berinisial 'B' menghardik menyuruh berhenti dengan Nada Anjing berhenti Ang...!! Hardik sopir mini cup tersebut.

    Disaat wartawan berhenti sekitar 10 meter dari jembatan tersebut, sopir mini cup berhenti dan menghampiri dengan berteriak anjing dan mengeluarkan nada saya bunuh kau ( Ang ) dengan membawa sebelah pisau  yang disisip kan disebelah pingang kanannya, pisau tersebut terlihat dengan jelas oleh wartawan yang berinisial B, dan masarakat disaat kejadian tersebut, kemudian terjadi pertengkaran degan  ancaman kepada wartawan yang berinisial 'B' akan dibunuh dengan pisau yang berada ditangannya, demi untuk menjaga diri wartawan yg berinisial 'B' mengwaspadai apa yang akan  dilakukan M kepadanya.

    Karna desakan org ramai untuk memisahkan dari keributan tersebut beberapa kali wartawan tersebut mendapat pukulan dari sopir yang berinisial sial M, pukulan yg bertubi tubi yang dilakukan tangan kiri yang mengena bagian kepala korban, untung korban sedang memakai helem.

    Atas kejadian yang dialami korban, korban merasa pasrah karna ditangan kanannya memegang sebelah pisau yang akan berniat untuk menusukan kepada tubuh korban.

    Ditempat kejadian, didepan Rumah makan kayu Aro korban pada saat itu, korban telah melakukan berulang kali meminta maaf kepada M dan juga kepada istrinya, namun hal itu tidak berhasil.

    Sementara dengan waktu yang tidak begitu berselang lama datanglah seorang anak yang berinisial D, diduga anak kandung sopir mini cup pembawa sayur yang berinisial ,M terlihat membawa sebuah besi putih yang dikeluarkan dari saku belakangnya  lansung memukul korban Tampa ada bertanya terlebih dahulu, atas pukulan yg bertubi tubi tersebut sehingga korban terjatuh dari kendaraanya dengan dorongan yang begitu kuat sehingga membuat korban jatuh, ketika korban jatuh lalu D memukul korban sambil mendang helm korban yang terletak ditanah.

    Atas kejadian tersebut sebelum M meninggalkan lokasi bersama D, wartawan tersebut masih meminta maaf kepada kedua org tersebut, namun atas permintaan maaf tersebut tidak dihiraukan.

    Atas kesewenang _ wenangan tersebut lalu wartawan berinisial ,B  melaporkan atas kejadian tersebut Kapolres Aro Suka yang bertempat di Lubuk Selasih atas Ancaman pembunuhan yang melanggar UU darurat pasal 12 tahun 1951 membawa senjata Tajam  diancam hukum penjara 10 tahun.

    Sementara menghalang-halangi dengan sengaja pekerjaan jurnalistik melanggar UU No. 40. Tahun 1999 pasal 18 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta . 

    ( Redaksi

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa