𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫,𝐌𝐞𝐧𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐚𝐠 𝐔𝐦𝐮𝐦 𝐃𝐡𝐚𝐫𝐦𝐚𝐬𝐫𝐚𝐲𝐚 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐑𝐩. 𝟑 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫.
SUMBARRAYA.COM, (Dharmasraya) - - -
Diduga Gunakan uang Negara untuk Bermain Judi Online, Mantan Plt Kabag umum Sekretariat Daerah Dharmasraya tahun 2023, Resmi ditahan. Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Penahanan yang dilakukan terhadap mantan Plt Kabag umum, AC 45 tahun.
"Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka, dan berdasarkan bukti Permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan Penahanan Rutan terhadap AC, " kata Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, melalui Kasi Penkum M Rasyid, dalam Keterangan Pers nya, Selasa (29/10).
Dikatakannya, diduga AC dapat melakukan hal tersebut, karena memiliki kode akses user name dan Password Akun Sekretariat daerah Kabupaten Dharmasraya, pada Bank Nagari yang Seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Keuangan Sekretariat Setempat.
"Akibat Perbuatan Ac tersebut Menimbulkan Kerugian keuangan negara Sebesar Rp.3.098.589.344," jelasnya.
Ia menemukan terhadap jumlah kerugian Negara tersebut sebanyak, Rp.1.161.450.000,-dan Rp. 49.200.000-Berhasil diamankan.
Selain itu, Lanjutnya, dana tersebut Kemudian di transfer ke rekening Pribadi tersangka dan Ke beberapa orang lain untuk Pembayaran Hutang Pribadinya.
Dikatakan, adapun alasannya Melakukan Penahanan Rutan AC berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Sebab dikawatirkan AC akan Melarikan diri, Menghilangkan barang bukti dan Mengulangi tindak Pidana Tersebut.
(𝐀𝐥𝐫𝐢)**
No comments