• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Penistaan Agama Islam, YouTuber Rudi Simamora Ditangkap, Jadi Tersangka dan Diamankan di Kantor Polisi


    Rudi Simamora ditangkap Polisi atas dugaan kasus penistaan agama Islam. Rudi sudah dua kali ditangkap dalam kasus serupa.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Polisi menangkap YouTuber bernama Rudi Simamora atas dugaan kasus penistaan agama Islam. 

    Ini merupakan kali kedua Rudi Samosir ditangkap dalam kasus serupa.

    Sebab pada tahun 2023, dia pernah dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan penistaan agama.

    Dalam video unggahannya yang viral, Rudi Simamora menyinggung soal pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah.

    Dia menyebut pernikahan tersebut hanya untuk bahan penelitian.

    Pada video lain, dia juga menyinggung soal seseorang yang bertapa di gua. 

    Rudi mengatakan setelah bertapa di gua akan menjadi nabi.

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    Bahkan dia menyebut Rudi Simamora sudah menjadi tersangka dan ditahan.

    Menurutnya, penangkapan ini berawal dari kedatangan warga ke rumah Rudi Simamora di KM 13 Jalan Medan-Binjai. 

    Para warga datang karena marah dengan video yang dibuat tersangka.

    "Petugas kami yang menerima informasi kedatangan warga itu kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan dan langsung mengamankannya ke kantor polisi," ujar Gidion di Polsek Sunggal, Senin (21/10/2024).

    Setelah diamankan ke kantor polisi, petugas memeriksa Rudi Simamora dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dengan unggahan tersebut.

    "Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Rudi Simamora sebagai tersangka. Rudi kemudian ditahan," katanya.

    Gidion menyebut pihaknya telah memeriksa ahli serta kejiwaan pelaku. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Rudi melakukan aksi tersebut karena iseng.

    "Kadang-kadang motif ini nggak nyambung, makanya ini iseng-iseng nggak jelas, tapi tidak ada motif untuk membenturkan atau perpecahan. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.

     (Sumber: iNews.id)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa