• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Masyarakat Desa Batu Sundung minta Kejari Paluta usut tuntas dugaan korupsi PSR Paluta


    SUMBARRAYA.COM, (Padang Lawas Utara) - -

    puluhan masyarakat desa Batu Sundung kecamatan Padang Bolak menyambangi kantor kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan memasang tenda terpal dan masang api masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan kelanjutan kasus laporan psr yang sedang di tangani kejari paluta.,Senin(7/9). 

    Sahrial Harahap ketua  Masyarakat Demokrasi Empat belas Tabagsel selaku kordinator aksi meminta agar kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara jangan membodoh bodohi masyarakat desa batu sundung dimana kasus laporan PSR yang sudah berjalan selama tujuh bulan agar di usut tuntas yang hingga saat ini belum menemui titik terang. 

    "Kedatangan kita ke kejaksaan negeri padang lawas utara ini untuk mempertanyakan laporan kita terkait PSR yang kita laporkan kejatisu yang kemaren di limpahkan kemari namun hingga saat ini kejari belum memberika kejelasan atau pun laporannya kepada kita",. 

    Dikatakan bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya untuk mempertanyakan kasus psr yang telah menelan kerugian negara 4,5 M dan sudah berjalan selama tujuh bulan namun tidak ada titik terangnya dimana masyarakat sudah mengikuti mekalisme yang sudah di tetapkan kejaksaan namaun hingga saat ini kejaksaan belum memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan dan pemeriksaannya. 

    "Dan yang kita sesalkan kejaksaan negeri padang lawas utara masi pasif dan tidak masuk akal dalam bemberikan keterangan kepada kita di mana kita sudah mengikuti mekanismenya dari tahap satu tahap dua dan tiga serta mediasi  namun hingga hari ini yang katanya sudah sesuai mekanis sesuai SOP namun tidak ada hasil keterangannya kepada kita"., 

    Sementara itu kasi intel Paluta Erwin Rangkuti saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa kasus laporan PSR ini adalah hasil dari laporan yang di limpahkan oleh kejatisu kepada kejari paluta mengingat tempat dan lokasi perkara berada di paluta. 

    " Sejauh ini perkara ini masih sedang berproses dan masi berjalan dan dalam proses penyidikan dan kita sudah memanggil beberapa saksi saksi untuk dimintai keterangan dan hasil dari diskusi kita dengan kasi pidsus bahwa dalam perkara ini masi membutuhkan banyak keterangan dari pihak pihak terkait agar nanti ada tindak pidananya dalam proses perkara tersebut",. 

    Kasi intel menabahkan bahwa kejaksaan negeri padang lawas utara masi perlu mendengarkan keterangan tambahan dengan ini jika ada masyarakat yang ada disini yang menjadi korban  atau ada lahannya yang masuk dalam program psr silahkan sampaikan identitasnya agar nanti  bisa memintai keterangannya. 

    Senada dengan itu kasi pidsus paluta Gunawan Marthin Panjaitan saat memberikan keterangannya bahwa kejaksaan negeri padang lawas utara sampai saat ini masi memerlukan data dan keterangan dari masyarakat agar proses kasus psr ini bisa lebih cepat. 

    " Jadi setelah kami berdiskusi bersama kasi intel apa yang bapak ibu sampaikan terkait ini kami perlu data dan informasinya untuk kami mintai keterangannya untuk terkait laporan perkara psr dan kami mohon data identitas bapak ibu sekalian sebagai mana tuntutannya",. 

    Merasa tidak puas dengan keterangan kasi intel dan kasi pidsus masyarakat terus bertahan didepan kantor kejaksaan negeri padang lawas utara dan menuntut agar kejari padang lawas utara sendiri yang menanggapai tuntutan masyarakat mengingat bahwa proses perkara tersebut sudah cukup bukti dan keterangan kerena semua pihak yang terlibat sudah di periksa dan di mintai keterangan sebagai mana yang diminta kejaksaan namun hingga pukul enam petang kejari paluta tak mau menemui masyarakat hingga akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan melaksanakan aksi serupa dengan masya yang lebih banyak. 

    *(Tim)*

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa