Kesal kepada Istri, Pria ini Perkosa Anak Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf
RH mengaku khilaf telah memperkosa PL yang masih berusia 10 tahun. Kejadian memilukan itu terjadi pada 10 Agustus lalu.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Seorang pria berinisial RH (51) warga di Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel ini harus mendekam di balik jeruji besi setelah memperkosa anak tirinya, PL.
RH mengaku khilaf telah memperkosa PL yang masih berusia 10 tahun. Kejadian memilukan itu terjadi pada 10 Agustus lalu.
Dari pemeriksaan semantara, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, mengungkap, pelaku mengaku memerkosa anaknya karena kesal pada istri yang menolak ketika diajak berhubungan badan.
"Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya. Pelaku mengaku saat kejadian mengancam korban dan melakukan perbuatan itu baru satu kali," ujarnya Rabu (4/9/2024).
Kejahatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan RH kepada kakak perempuan.
Kemudian, kakak perempuan korban melaporkan ayah tirinya ke polisi.
Kini kondisi korban mengalami trauma dan polisi sudah meringkus pelaku.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga masa tahanan menjadi 20 tahun," tegasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku sudah empat tahun menikah dengan ibu korban.
Hanya saja dia kesal setiap ingin mengajak istrinya berhubungan badan, istrinya selalu tertidur.
"Saya khilaf dan baru pertama kali melakukannya. Saya meminta maaf kepada ibu korban dan menyesali perbuatan tersebut," ucapnya.
Sumber: IDN Times
No comments