• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Koki Diduga Perkosa Siswi Magang, Paksa Korban ke Kamar Mandi Hotel


    Seorang ibu berinsial DA (43 tahun) melaporkan seorang koki berinsial SA (54) ke Polresta Denpasar, Senin (15/7).

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Seorang ibu berinsial DA (43 tahun) melaporkan seorang koki berinsial SA (54) ke Polresta Denpasar, Senin (15/7). 

    Hal ini lantaran SA diduga memperkosa anaknya yang sedang magang di hotel tempatnya bekerja.

    "Korban siswi SMK berusia 15 tahun, korban mendapat tugas magang di sebuah hotel di Denpasar," kata Kuasa Hukum DA, Alit Wardika, kepada wartawan, Selasa (13/8).

    Laporan ibu korban telah diterima Polresta Denpasar dengan nomor: LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    Korban terjadwal magang selama enam bulan di bagian dapur hotel atau sejak 12 Juni sampai 12 Desember 2024. Hal ini membuat pelaku dan korban sering bertemu di dapur hotel.

    Pelaku awalnya diduga sering melakukan pelecehan seksual kepada korban saat dapur sepi. 

    Adapun bentuk pelecehan tersebut adalah memeluk korban dari belakang, memegang tubuh dan alat kelamin korban tanpa izin.

    "Modusnya pura-pura membersihkan celemek yang dikenakan korban," katanya.

    Pada Senin (7/7) sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku memaksa korban ke kamar mandi hotel lalu memperkosanya. 

    Pelaku kembali memperkosa korban pada Jumat (12/8). Pelaku mengancam korban bila mengadu ke orang lain.

    "Korban tidak bisa melawan, hanya bisa menuruti perintah pelaku saat itu," ujarnya.

    Kasus ini terungkap berkat kakak korban yang tidak sengaja membaca pesan percakapan korban dengan temannya tentang musibah yang dialaminya. 

    Kakak korban lalu melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ini kepada ibu mereka.

    Alit meminta polisi untuk mengusut kasus ini. Dia khawatir ada korban-korban lain yang ikut dilecehkan. 

    "Siapa tahu masih ada korban yang lain, kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, karena sangat berdampak pada psikologis korban, bahkan korban mengalami trauma yang sangat mendalam," katanya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan telah menerima laporan dugaan pemerkosaan oleh SA. 

    Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut dan pelaku sudah ditahan.

    "Kasus masih dalam penyelidikan. Pelaku sudah ditahan," katanya.

    Sumebr: Kumparan

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa