Kecam Larangan Hijab bagi Anggota Paskibraka 2024, Anwar Abbas: Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam keras jika benar terdapat larangan bagi anggota Paskibraka 2024.
SUMBARRAYA.COM, - - –
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam keras jika benar terdapat larangan bagi anggota Paskibraka 2024 perempuan mengenakan hijab dalam peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN.
Menurut Anwar, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap rakyat Indonesia sendiri.
Anwar Abbas menegaskan, larangan ini sangat disesalkan karena dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM) tetapi juga meremehkan konstitusi negara.
"Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing," ujarnya kepada Beritasatu.com, Rabu (14/8/2024).
Menurut Anwar, bagi umat Islam, mengenakan hijab adalah bagian dari ibadah.
Oleh karena itu, larangan terhadap perempuan Muslim untuk mengenakan hijab dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan ajaran agama Islam.
"Larangan ini jelas tidak dapat diterima, karena dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, terutama di kalangan umat Islam," tambahnya.
Anwar Abbas menekankan, tindakan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan umat Islam tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi negara yang memberikan kebebasan beragama dan beribadah.
"Hal demikian tentu saja tidak bisa diterima, karena dia juga akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat, terutama di kalangan umat Islam," pungkasnya.
Diketahui, berbagai foto anggota Paskibraka 2024 yang biasanya berjilbab kini beredar luas.
Namun, mereka diharuskan untuk melepas jilbabnya karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat bertugas sebagai Paskibraka di IKN.
Pada Selasa (13/8/2024), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 76 putra-putri terbaik Indonesia dari 38 provinsi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).
Upacara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Garuda IKN.
Namun, momen tersebut harus tercoreng lantaran adanya kabar 18 perwakilan Paskibraka perempuan harus melepas jilbab karena adanya ketentuan.
Foto-foto yang beredar menunjukkan bahwa 18 anggota Paskibraka perempuan tersebut biasanya mengenakan jilbab sehari-hari.
IKNPaskibraka 2024Paskibraka Diduga Dilarang Pakai HijabHUT ke-79 RIAnwar AbbasMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber: BeritaSatu.com
No comments