• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Sadar Terima Duit 'Panas' SYL, NasDem Bisa Ditersangkakan hingga Dibubarka


    Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Wabendum Partai NasDem yang eks stafsus Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) 

    Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini menilai Partai NasDem bisa ditersangkakan koorporasi dan hingga dibubarkan.

    Orin memiliki alasan kuat, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa pengurus Partai NasDem mengetahui aliran dana yang diterima dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berasal dari kasus korupsi Kementan.

    "Beberapa sanksi yang bisa diberikan termasuk sanksi hingga pembubaran parpol. Jika terbukti terlibat karena sengaja, tanpa paksaan dan suka rela atau juga menerima keuntungan," kata Orin ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (14/7/2024).

    Ia mendesak KPK untuk memeriksa sejumlah pengurus partai NasDem termasuk Surya Paloh untuk mendalami aliran dana kasus korupsi Kementan tersebut untuk dikembangkan penyidikannya dalam pusaran kasus korupsi Kementan

    "Bisa saja kalau memang terjerat korupsi. Siapapun bisa dipanggil termasuk parpol. Parpol juga subjek hukum," ucapnya.

    Orin menjelaskan acuan hukum bagi Nasdem bisa ditersangkakan maupun dibubarkan. 

    Partai politik dalam UU Tipikor, bisa dimaknai sebagai badan hukum yayasan maupun korporasi atau yang dikenal sebagai badan hukum privat.

    Hal ini, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum". Sehingga, aturan korporasi bisa diterapkan kepada parpol.

    Sementara aturan pidana korporasi, dapat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. 

    Aturan ini, menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam memeriksa korporasi sebagai pelaku tindak pidana.

    Merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), disebutkan beberapa syarat parpol bisa dikenakan pidana korporasi. Bunyi Pasal 20 ayat (2):

    Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama

    Sementara dalam menilai kesalahan korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi sebagaimana Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (Perma 13 tahun 2016) menjelaskan:

    Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:

    a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;

    b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau

    c.  Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

    "Tentu saja bentuk pidana untuk parpol bukan penjara, tapi bisa denda sampai maksimal Rp100 M," kata Orin.

    Orin mengatakan, sanksi pembubaran bisa dikenakan kepada parpol dengan merujuk pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bisa dikenakan sanksi tambahan seperti pembubaran korporasi, dalam hal ini parpol," kata Orin.

    Hal ini, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dimana dijelaskan bahwa selain pidana denda, korporasi juga bisa diberikan pidana tambahan berupa:

    1.Pengumuman putusan hakim

    2. Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi

    3. .Pencabutan izin usaha

    4. Pembubaran dan/atau pelarangan korporasi

    5. Perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau

    6.Pengambilalihan korporasi oleh negara

    Berdasarkan fakta persidangan, eks stafsus Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman membenarkan bahwa Partai NasDem mengetahui dana untuk kegiatan acara penyerahan formulir Bacaleg Rp850 juta bersumber dari uang 'panas' Kementan.

    Mulanya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menanyakan uang panas itu apakah Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengetahuinya. 

    "Ada memberikan Informasi kepada Bendahara Umum (Sahroni), ini sudah ada bantuan partai dari pak menteri (SYL)?," tanya Jaksa kepada Joice.

    "Tidak yang mulia, tidak ada Komunikasi saya dengan Pak Sahroni," ucap Joice.

    Namun Wabendum Partai NasDem ini membenarkan, bahwa pengurus lainnya mengetahui uang Rp 850 juta itu berasal dari anggaran Kementan yang di mana melawan hukum. 

    Salah satu elite partai yang mengetahui soal ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim.

    "Apakah pengurus partai NasDem mengetahui mengenai uang itu?," tanya Hakim.

    "Iya yang mulia," ucap Joice.

    "Siapa (pengurus partainya), bendahara mengetahui (Sahroni)?," cecar Hakim

    "Bendahara tidak mengetahui," jawab Joice.

    "Pengurusnya siapa?," tanya Hakim.

    "Iya, Pak Sekjen Hermawi Taslim mengetahui," ungkap Joice.

    Hakim Pontoh pun tak bisa menutupi rasa terkejutnya, kemudian ia mengambil nafas panjang dan hening sejenak usai mendengar fakta persidangan bahwa Partai NasDem mengetahui aliran uang panas Kementan.

    Kemudian, Pontoh menceramahi Joice bahwa partai Nasdem telah melakukan kejahatan karena mendapat keuntungan dari aliran dana dugaan korupsi Kementan. 

    "Mengetahui ya, jadi partai NasDem benar-benar mendapatkan keuntungan dari situ?," tanya hakim.

    "Izin yang mulia, tugas saya hanya diperintahkan seperti itu, saya  hanya menjalan perintah dari Pak Menteri seperti itu," jawab Joice.

    "Dia (SYL) mengeluarkan uang pribadinya tidak masalah. Silakan  uang pribadi di ambil, tidak masalah bila untuk partai. Tapi yang menyangkut uang negara itu, tidak bisa diambil atau apapun alasan itu," tutur dia menasihati.

    "Baik yang mulia," ucap Joice merespons nasihat.

    Selain itu, Joice Triatman juga menyatakan bahwa Ketua Umum Surya Paloh mengetahui adanya sumber dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kegiatan partai.

    Pernyataan itu, disampaikan Joice saat  bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta, di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024)

    Joice menjelaskan sumber dana dari Kementan itu ditujukan untuk kegiatan organisasi sayap Partai NasDem, yaitu Garnita (Garda Wanita Malahayati). 

    Adapun kegiatan yang dimaksud ialah bantuan sosial berupa sembako dan pembelian hewan kurban pada momen Idul Adha.

    Sumber: Inilah.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa