• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    PP Muhammadiyah MoU dengan BRI, Buya Anwar: Itu Batal karena Riba


    Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Buya DR. H. Anwar Abbas.

    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas mengkritisi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PP Muhammadiyah dengan Bank BRI.

    Kerja sama ini, menurut Buya Anwar, sapaan akrabnya, jelas-jelas melanggar fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa bunga bank (interest) adalah riba dan haram hukumnya.

    Artinya, MoU dengan BRI yang menerapkan sistem ribawi, dinilainya sebagai pelanggaran syariah dan organisatoris. 

    Dalam hal ini, Buya Anwar menyatakan mufaraqah atau melepaskan diri dari hal tersebut.

    "Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa bunga bank (interest) adalah riba dan haram. MoU dengan BRI yang menerapkan sistem ribawi, merupakan pelanggaran syariah dan organisatoris," kata Buya Anwar, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

    Dia mengingatkan, Muhammadiyah tidak hanya sebuah organisasi yang harus dikelola secara baik, tapi Muhammadiyah juga merupakan gerakan Islam.

    Sehingga, sikap dan pandangannya tak bisa lepas dari prinsip-prinsip Islam.

    Apalagi, Muhammadiyah sebagai organisasi telah memberikan otoritas kepada Majelis Tarjih  untuk mengeluarkan fatwa. 

    Di mana, fatwa tertinggi dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional (Munas )  Majelis Tarjih yang sudah ditanfidz, atau diberlakukan secara resmi oleh PP Muhammadiyah.

    "Salah satu keputusan Munas Tarjih yang sudah ditanfidz oleh PP Muhammadiyah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun dalam Muhammadiyah sebagai organisasi, termasuk oleh PP Muhammadiyah adalah fatwa tentang bunga bank (interest) riba," terang Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

    Riba, lanjut Buya Anwar, merupakan sebuah praktik yang secara sharih atau jelas, adalah terlarang. 

    Seperti termaktub dalam Surat Ali Imran ayat 130, Surat Al Baqarah ayat 275 dan 278-279. 

    Dan disampaikan juga dalam banyak hadis termasuk yang diriwayatkan Muslim dan jemaah ahli hadis lainnya.

    "Karena status MoU tersebut di lingkungan Muhammadiyah baik secara syar'iyyah maupun secara organisatoris, menjadi batal dan tidak boleh diberlakukan. Jika tetap dilaksanakan maka saya secara pribadi, perlu menyatakan mufaraqah atau melepaskan diri," pungkasnya.

    Pada Rabu (17/7/2024), diteken MoU antara BRI dengan PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah di DI Yogyakarta. 

    Dari pihak BRI diwakili Regional CEO BRI Regional Office Yogyakarta, Jhon Sarjono dan Regional Chief Audit Endah Nurhayati mewakili BRI.

    Bersama Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto dan Syamsul Anwar. 

    Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya keduanya dalam memaksimalkan layanan perbankan oleh BRI, untuk kegiatan operasional PP Muhammadiyah beserta Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di seluruh Indonesia.

    Menurut Direktur Retail Funding & Distribution BRI Andrijanto kerja sama ini merupakan sebuah inovasi dalam menyediakan transaksi yang mudah, nyaman, dan inovatif kepada nasabahnya.

    “Kerja sama ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi BRI dan PP Muhammadiyah, tetapi juga memperlihatkan dedikasi BRI untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Diharapkan, hal ini dapat mempermudah segala transaksi baik kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amal Usaha Muhammadiyah, pegawai, maupun rekanan Muhammadiyah lain seperti vendor maupun supplier,” tutur dia.

    Sumber: Inilah.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa