Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pilkada
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. DR. KH. Mahfud MD.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia mengusulkan agar semua Komisioner KPU diganti.
Hal itu diungkapkannya dalam cuitannya di media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024).
Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena kasus asusila.
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," kata Mahfud.
Dia meminta DPR dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam.
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.
“Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ada vonis Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011.
“Yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.
Sumber: SINDOnews.com
No comments