Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro Angkat Bicara
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham resmi mencekal eks Ketua KPK Firli Bahuri keluar Negeri.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham resmi mencekal eks Ketua KPK Firli Bahuri keluar Negeri.
Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menyambut positif penarikan paspor Firli Bahuri tersebut.
"Betul (dicekal), kami menyambut baik penarikan paspor tersebut," kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/72024).
Ade Safri menjelaskan, penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian.
Dimana sebelumnya pihaknya mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.
"Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri. Terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ucap Ade Safri.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan bahwa dalam kasus pencegahan seperti yang dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Maka dilakukan penarikan paspor terhadap yang bersangkutan.
“Saya menjawab secara umum, jadi terkait dengan kasus yang seperti dialami Pak Firli Bahuri. Kami (telah) melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto, Selasa (16/7/1024).
Ia menjelaskan bahwa pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai. Hal ini untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," katanya.
Sumber: RRI.co.id
No comments