• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    SYL Bantah Perintah Orang Kepercayaan Kumpulan Uang Saweran Pejabat Kementan


    Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL membantah bahwa dirinya pernah memerintah orang kepercayaan untuk mengumpulkan uang sharing.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membantah bahwa dirinya pernah memerintah orang kepercayaan untuk mengumpulkan uang sharing atau terkait kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan.

    Hal ini membantah pernyataan dari salah satu orang kepercayaannya terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono selalu saksi mahkota, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (19/6/2024).

    "Saya ingin sedikit menolak Pak Kasdi, minta maaf, saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta (Eks Direktur Alsintan), Imam Mujahidin (Eks Stafsus Mentan) atau siapapun, untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing. Saya tolak itu dan di persidangan ini harus jelas, saya tolak. Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," ujar SYL

    Ia pun menampik ada pembahasan uang saweran tersebut ketika bersama Hatta maupun Imam. 

    Bagi dia, meminta uang kepada anak buahnya merupakan suatu hal yang memalukan.

    "Tidak ada pertemuan khusus untuk membicarakan itu dengan Hatta dengan Imam, dengan apa, jadi saya tolak itu pak, tidak pernah ada seperti itu. Saya paling malu, minta maaf, minta-minta dan lain sebagainya. Oleh karna itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta, atau memaksa," sebutnya.

    Selain itu, Eks Mentan membantah mengutak-atik jabatan pegawai Kementan seenak jidatnya apabila tidak menuruti kemauan pribadinya.

    Ia pun meluruskan, bahwa Eks Sekjen Momon Rusmono dan Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak itu pensiun bukannya diberhentikan.

    "Kemudian menurut saya sampai hari ini, tidak ada orang saya pecat, saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari Sekwilda, Bupati, Wakil Gubernur, tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai akhir dan pensiun, dan ternyata itu terbukti dengan Momon dan Musyafak," kata SYL.

    Pada kasus ini, SYL didakwa Jaksa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,5 miliar.

    Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, SYL memiliki empat kepercayaan yang bertugas mengumpulkan uang saweran dari sejumlah pejabat instansi  di Kementan. 

    Empat orang dimaksud yaitu Imam, Panji, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta. 

    Kasdi dan Hatta berstatus terdakwa bersama SYL. Sedangkan Imam dan Panji berstatus saksi.

    Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp 4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp 6,07 miliar.

    Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp 2,5 miliar, Rp 282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp, 6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp 6,8 miliar.

    Uang hasil korupsi ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL maupun keluarganya.

    Sumber: Inilah.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa