• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    KPK Kantongi Data Keterlibatan Petinggi NasDem di Dugaan Korupsi Proyek Kementan


    KPK mengantongi sejumlah bukti data terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kementan dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Kementan era kepemimpinan SYL. 

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti data terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kementan dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

    Di antaranya, proyek pengadaan sapi dan hortikultura yang diduga juga menyeret sejumlah petinggi Partai NasDem.

    "KPK memang menemukan data dan informasi terkait proyek pengadaan yang menjadi tugas pokok fungsi di Kementan pada ujungnya ada kaitan dengan Gratifikasi dan TPPU untuk tersangka SYL berikutnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Ali mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus korupsi tersebut khusus proyek pengadaan hortikultura di Kementan. Perkembangan kasus tersebut, bakal dikabarkan nanti.

    "Memang dalam proses penyelidikan. Termasuk nama yang tadi  disebutkan tadi (petinggi Partai NasDem) gitu ya. Tetapi memang sampai hari ini saya perlu mengkonfirmasi kembali sejauh mana update perkembangan penanganan perkara tersebut," jelas Ali.

    Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya masih mencari unsur pasal pidana korupsi dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Kementan itu.

    Apakah termasuk dalam kategori korupsi kerugian negara ataupun penerimaan gratifikasi maupun suap.

    "Karena dalam proses pengadaan jasa itu kan yang menjadi fokusnya penggunaan uang negara dan sejauh mana pengelolaannya dan termasuk untuk pengadaan - pengadaan yang ditanyakan tadi (kasus korupsi pengadaan holtikultura menyeret nama Ahmad Ali dan Rusdi)," ucap Ali.

    Diketahui, kader Partai NasDem Kisman Lakumakulita melaporkan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dan Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse Mappasessu (RMS) kepada KPK pada Tahun 2020 lalu.

    Pelapor menyebut kedua terlapor menerima fee dengan pungutan sebesar Rp1.000 per kg untuk mendapatkan izin kuota impor hortikultura.

    Sumber: inilah.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa