Irman Gusman Boleh Ikut Pemilihan DPD RI, KPU: Kami Laksanakan Sesuai Amar Putusan MK
Anggota KPU RI Idham Holik angkat suara terkait putusan MK soal Irman Gusman yang bisa mengikuti Pemilihan Anggota DPD RI untuk dapil Sumatera Barat.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk putusan soal Irman Gusman yang bisa mengikuti Pemilihan Anggota DPD RI untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
Tindak lanjut ini lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan sebagaimana bunyi amar putusan.
Dalam putusan perkara nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Irman Gusman dalam pemilihan anggota DPD RI pada Provinsi Sumbar.
"Dikarenakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatera Barat," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Adapun dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan jajaran penyelenggara pemilu daerah yang menjadi lokus PSU.
Rapat koordinasi ini membahas arahan teknis terkait tindak lanjut putusan MK dan pelaksanaan PSU.
"Dan dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis," ungkapnya.
Perihal pelaksanaan PSU yang berpotensi beririsan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU menyatakan sedari lama mereka terbiasa dengan kesimultanan tersebut.
Idham mencontohkan, pada saat penerimaan bakal calon perseorangan Pilkada Serentak 2024, tahapan itu berbarengan dengan rekrutmen badan ad hoc, serta tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan sinkronasi Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan," kata Idham.
"Pada dasarnya hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," lanjut dia.
Adapun dalam putusan ini, MK memerintahkan dalam mengikuti PSU itu, Irman harus membuka jati dirinya sebagai seorang mantan terpidana.
Sebagai informasi, Irman Gusman adalah mantan narapidana terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.
Peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Irman dikabulkan Mahkamah Agung (MA), di mana vonis pidana penjara terhadap Irmandikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019).
Sumber: Tribunnews.com
No comments