• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi oleh Komposer Ari Bias Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta


    Agnes Monica 

     SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - -

    Dalam saga hukum yang sedang berkembang, aktris dan penyanyi terkenal Indonesia, Agnez Mo, dilaporkan secara resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) oleh komposer Ari Bias pada Rabu, 19 Juni 2024. Tindakan ini berasal dari tuduhan bahwa Agnez Mo melakukan penampilan lagu "Bilang Saja," yang diciptakan oleh Ari Bias, di tiga kota tanpa izin yang tepat, meskipun telah ada peringatan sebelumnya.

    Laporan tersebut juga menegaskan bahwa lagu tersebut dieksploitasi secara komersial dalam acara-acara yang dipromosikan oleh PT. Aneka Bintang Gading, yang dikenal sebagai Holywings Group. Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum dari Ari Bias, Agnez Mo dapat menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 9, ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 113, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

    "Unsur pelanggaran berdasarkan Pasal 9, ayat 2 dan 3, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, jelas terpenuhi. Hukumannya berkisar dari tiga hingga lima tahun penjara," ungkap Minola Sebayang dalam wawancara di Bareskrim Polri.

    Selain itu, Sebayang menyoroti kerugian finansial yang signifikan yang diderita kliennya, diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Kerugian besar ini berasal dari Agnez Mo yang diduga menerima pembayaran atas penampilan konsernya di mana lagu tersebut dipentaskan, sementara Ari Bias, sebagai pencipta lagu, dilaporkan tidak menerima apa pun.

    "Jika seseorang menggunakan lagu tanpa izin penciptanya, baik itu individu maupun badan hukum, dan lagu tersebut dieksploitasi secara komersial dalam konser dengan mendapatkan keuntungan ekonomi, Agnez Mo berhak untuk mendapatkan bayaran atas penampilannya," jelas Sebayang.

    Upaya awal untuk mencapai penyelesaian damai dilaporkan tidak berhasil, dengan Agnez Mo yang dilaporkan mengabaikan peringatan dan permintaan untuk berdialog sebelum laporan resmi diajukan.

    "Konsep Restorative Justice (RJ) tergantung pada kesepakatan mutual antara pelapor dan terlapor. Jika tidak ada kesediaan dari pihak Agnez Mo untuk terlibat dalam dialog semacam itu, proses RJ tidak dapat dilanjutkan," terang Sebayang.

    Proses hukum masih berlangsung, dengan Sebayang menyatakan minat terhadap perkembangan masa depan dan kemungkinan Restorative Justice, yang tergantung pada kerjasama Agnez Mo.

    Kasus ini menyoroti persimpangan yang rumit antara hak-hak artistik dan kepentingan komersial, menarik perhatian besar di industri hiburan Indonesia dan komunitas hukum. Seiring perkembangan yang terjadi, para pemangku kepentingan menantikan kejelasan lebih lanjut apakah penyelesaian di luar pengadilan bisa dicapai.

    (RA)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa