• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya


    Ketua PBB sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya setuju jika presiden menentukan sendiri berapa jumlah kementerian yang dibutuhkan. 

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya setuju jika presiden menentukan sendiri berapa jumlah kementerian yang dibutuhkan. 

    Hal ini disampaikan Yusril menanggapi revisi UU Kementerian Negara yang sedang dibahas di DPR. 

    Revisi itu akan mengubah jumlah menteri yang membantu presiden tidak lagi dibatasi hanya 34 saja, melainkan bisa lebih atau kurang, sesuai dengan kebutuhan presiden. 

    "Saya setuju saja. Serahkan kepada Presiden untuk membentuk kabinet tanpa harus dibatasi berapa jumlahnya dengan UU. Presiden harus diberi kewenangan membentuk kementerian dengan memperhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan program-programnya," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/5/2024). 

    Menurut Yusril, UU Kementerian Negara yang saat ini berlaku sudah salah kaprah. 

    "Padahal Pasal 17 Ayat (4) UUD 45 memerintahkan pembentukan UU yang mengatur tentang 'pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara'. Jadi bukan UU tentang Kementerian Negara, apalagi sampai membatasi jumlah kementerian. Kementerian negara telah ada sejak tahun 1945," tuturnya.

    Yusril menilai, yang perlu diatur adalah hal-hal terkait dengan pembentukan kementerian negara yang baru, pengubahan nomenklatur kementerian, serta pembubarannya.

    Pengaturan seperti itulah, kata dia, yang dapat dijadikan sebagai pedoman normatif bagi Presiden tentang apakah perlu membentuk kementerian baru, diubah, atau dibubarkan.

    Hanya saja, UU Kementerian Negara yang ada saat ini sudah terlanjur mengatur jumlah kementerian. 

    "Jadi kalau hendak dilakukan amandemen terbatas, sebaiknya memang mengatur bahwa jika dipandang perlu, Presiden dapat membentuk kementerian yang baru, menggabungkannya atau membubarkannya dengan mempertimbangkan dengan sungguh kebutuhan untuk menjalankan program Presiden dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan negara," imbuh Yusril. 

    Adapun revisi UU Kementerian Negara ini bergulir usai munculnya wacana Prabowo hendak menambah jumlah menteri menjadi lebih dari 40.

    Sumber: Kompas.com 

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa