• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ini Kata Jokowi Soal Putusan MA yang Beri 'Karpet Merah' ke Kaesang di Pilkada 2024


    Presiden Jokowi enggan menanggapi soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah, karena hal itu kewenangan lembaga hukum.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah, karena hal itu kewenangan lembaga hukum.

    "Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

    Jokowi juga mengaku belum membaca putusan tersebut. "Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," katanya.

    Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum mengikuti hal tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.

    "Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

    Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

    Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

    MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

    Dengan putusan ini membuat tokoh-tokoh muda seperti halnya Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep memiliki kesempatan maju pada Pilkada Serentak 2024.

    Sumber: Inilah.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa