• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Anak Perempuan Bupati Khairunnas Diperiksa Kejati Sumbar 3.5 Jam


    Anak perempuan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, ZER (31) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar selama 3,5 jam.

    SUMBARRAYA.COM, - - -  

    Anak perempuan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, ZER (31) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar selama 3,5 jam terkait kasus dugaan korupsi lahan hutan negara, Kamis (16/5/2024).

    Anak ketiga dari Bupati Solok Selatan, Khairunas itu datang sekitar pukul 09.00 WIB di Kejati.

    ZER yang memakai baju coklat muda itu kemudian naik ke lantai 4 ke ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.

    ZER yang didampingi pengacaranya Suharizal langsung pergi lewat pintu belakang usai pemeriksaan.

    Baik ZER maupun Suharizal tidak memberikan pernyataan terkait kasus itu.

    "Tadi sudah kita mintai keterangan anak Bupati Solok Selatan dengan inisial ZER selama 3,5 jam dari pukul 9.00 WIB hingga 12.30 WIB," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman, SH, kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (16/5/2024) di Kantor Kejati Sumbar, Padang.

    Hadiman mengatakan penyidik melontarkan 22 pertanyaan ke ZER yang menjadi anggota Kelompok Tani yang diduga menguasai hutan negara tanpa izin.

    Menurut Hadiman hingga saat ini sudah diperiksa 19 orang saksi mulai dari Bupati Solok Selatan Khairunas, adik iparnya, Sekda Solok Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok Selatan sampai anak bupati hingga anggota kelompok tani.

    Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan korupsi lahan hutan negara itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.

    Bupati Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan negara.

    Selain Khairunas dan adik iparnya, lahan hutan negera itu diduga juga dikuasai anaknya yang menjadi anggota kelompok tani itu.

    "Aksi itu diduga berlangsung sejak 2004 lalu," kata Hadiman.

    Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kehutanan di Kabupaten Solok Selatan.

    Selain ZER, di hari yang sama juga dipanggil Camat Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, dan Wali Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo.

    Rencananya,  hari Jumat, 17 Mei 2024 dipanggil lagi 3 orang, yaitu Wali Jorong Log Batu Nagari Sungai Kunyit, Khelvano Relanda selalu Anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju, dan Iswandi Ketua Kelompok Tani Bukit Batu Maju.

    Sebelumnya, hari Rabu,  15 Mei 2024, juga dipanggil Hasan, Kepala UPTD KPHL Batang Hari, dan Zamzami Polisi Hutan.

    Informasi yang diperoleh ke eh media ini, padaSelasa tanggal 21 Mei 2024, dipanggi lagi 10 orang Anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju, yaitu atas nama Joni Hendri, Meri Irawan, Juprindo, Alsis Hendri, Rahmat, Yusmardi Fitri, Gusria Arfandi, Bahrul, Uyuang, dan Ari Asale.

    Sementara Bupati Solok Selatan, H. Khairunnas sudah dimintai keterangannya pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.

    Khairunnas dimintai keterangannya atas dugaan tindak pidana korupsi menggarap tanah negara seluas 650 hektar bersama pengurus koperasi yang juga adik iparnya dengan menanam kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha dari Kementerian Kehutanan. 

    (ms)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa