Pernyataan Megawati soal Hak Angket yang Ditunggu-tunggu Akhirnya Keluar
Pengamat politik Refly Harun merasa patut bersyukur dengan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Pengamat politik Refly Harun merasa patut bersyukur dengan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang merestui hak angket digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya pernyataan Ketum PDIP itu telah ditunggu-tunggu meskipun capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo yang memulai dorongan untuk menggulirkan hak angket di DPR, dan menurut Refly Harun, kebiasaan Megawati memang terlambat.
"Dan kita patut bersyukur dengan pernyataan ketua umum PDIP ini walaupun ditunggu-tunggu pernyataannya, ini Ganjar yang memulai tapi justru yang paling alot kita nanti pernyataannya adalah PDIP sendiri, tapi biasalah Megawati selalu terlambat," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Refly Harun, Jumat (5/4).
Untuk diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan dukungan untuk wacana pengguliran hak angket di DPR demi menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Namun Megawati tidak menyampaikan secara langsung, tapi melalui Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Ia mengatakan wacana tersebut digulirkan bukan untuk pemakzulan presiden, Megawati juga berpandangan demikian.
"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024), dikutip dari Detik.
Ia mengatakan proses pemakzulan terpisah dengan hak angket, karena sebagai partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, tujuan PDIP menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini.
Sumber: Populis
No comments