Istana: Pemanggilan Para Menteri ke MK Tidak Harus Izin Presiden
Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan para menteri tidak perlu izin dari Presiden Joko Widodo ke MK.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan para menteri tidak perlu izin dari Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan menanggapi keputusan Mahkamah untuk memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengar keterangannya dalam sengketa PHPU 2024.
"Tidak perlu (izin presiden) karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini melalui pesan singkat, Selasa (2/4).
Pemerintah, ujar Dini, menghormati Mahkamah. Dengan keterangan dari para menteri, sambung Dini, pemerintah berharap MK memeroleh pemahaman terkait kebijakan pemerintah.
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," imbuhnya.
Seperti diberitakan, MK akan memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024 untuk dimintai keterangan oleh para hakim konstitusi.
Keterangan tersebut dijadwalkan akan didengar pada sidang lanjutan sengketa PHPU yang digelar Jumat (5/4).
"Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4).
Suhartoyo menegaskan bahwa MK bukan mengakomodir permohonan para pemohon yakni pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendalilkan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), untuk pemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK, tegas Suhartoyo merasa keterangan para menteri tersebut penting untuk didengar Mahkamah.
Sumber: mediaindonesia
No comments