• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Puan Maharani Tegaskan Pemenang Pemilu 2024 Berhak Jadi Ketua DPR, Ini Alasan Gerindra Tak Tertarik Revisi UU MD3


    Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menyatakan partai politik pemenang Pemilu legislatif berhak menjadi Ketua DPR.

    SUMBARRAYA.COM - 

    Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menyatakan partai politik pemenang Pemilu legislatif berhak menjadi Ketua DPR.

    Diketahui, PDIP dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2024 setelah meraih suara terbanyak sebesar 25.387.279.

    Angka itu berdasarkan hasil rekapitulasi nasional pada Rabu, 20 Maret 2024.

    "Pemenang Pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan," katanya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. 

    Adapun terkait isu revisi Undang Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), Puan mengaku belum mendengar soal itu. 

    Meski demikian, Puan memastikan bahwa pimpinan DPR sejauh ini masih kompak. Dia pun menghargai proses terkait UU MD3 tersebut. 

    "Kita kompak, dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," ucapnya.

    Menurutnya, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada wacana untuk merevisi UU MD3. 

    "Jadi proses Pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya. Enggak ada," tutur dia. 

    Gerindra Tak Tertarik Revisi UU MD3 

    Sebelumnya, Partai Gerindra mengaku tidak keberatan apabila kursi Ketua DPR RI diemban oleh PDIP. Sebab jika mengacu pada UU MD3 saat ini, jabatan tersebut akan dipegang oleh pemenang Pemilu. 

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan partainya tidak mendukung wacana revisi UU MD3. 

    "Gerindra tidak tertarik untuk melakukan revisi itu," katanya kepada wartawan pada Rabu, 27 Maret 2024. 

    Menurut Muzani, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai pemenang, sebagaimana tercantum dalam UU MD3 saat ini, sudah tepat dan dapat menciptakan suasana politik yang kondusif. 

    "Ini sesuatu yang sudah kita sepakati dan kita laksanakan dalam tahun yang lampau, dan jalannya smooth, bagus, kira-kira begitu," ucap Muzani.

    "Gerindra tidak keberatan terhadap siapapun yang duduk di kursi ketua DPR kalau itu partai pemenang Pemilu," sambungnya.

    Sumber: Pikiran-Rakyat

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa