• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    PDIP Temukan KPU Ubah Data Sirekap 753 Kali Sesudah Rekapitulasi Dinyatakan Selesai


    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjend PDIP) Hasto Kristiyanto.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut terdapat perubahan data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski proses rekapitulasi rampung dilaksanakan. Perubahan itu terekam dari hasil penelusuran pakar teknologi informasi.  

    Menurut Hasto, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan Rabu (20/3) hingga Kamis (21/3) siang, terdapat perubahan data di Sirekap sebanyak 753 kali. 

    Perubahan itu terjadi setelah KPU merampungkan proses rekapitulasi nasional pada Rabu (20/3) malam.

    “Setidaknya masih ada perubahan, lebih dari 753 kali perubahan padahal dinyatakan sudah rekapitulasi selesai,” kata Hasto dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

    Hasto mengatakan berdasarkan temuan pakar IT dari tim PDIP, sejak penghitungan suara yang dilakukan dimulai pada 14 Februari 2024 telah terjadi perubahan sebanyak 431.515 kali. 

    Perubahan itu, kata Hasto, terjadi di lebih dari 243.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Dan kalau kita lihat selisih antara suara sah 01, 02, dan 03 yang seharusnya sama dengan suara sah, itu ternyata mencapai 23,44 juta suara. Dan ini terjadi penggelembungan suara,” kata Hasto. 

    Pada kesempatan yang sama, Hasto juga menggarisbawahi pernyataan KPU yang menyebut Sirekap sebagai alat bantu. 

    Namun, menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan justru Sirekap yang dijadikan acuan jika terdapat perbedaan data dari saksi.

    “Jadi ini lebih dari sekadar alat bantu. Apalagi juga menggunakan dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Di sisi lain, Hasto menyebut saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud tak menandatangani berita acara penetapan hasil Pemilu. 

    Tim PDIP pun telah menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pemilu termasuk proses perhitungan suara. 

    “Untuk pilpres karena melihat kecurangan hulu hilir yang terjadi, saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud tidak menandatangani berita acara,” ujar Hasto. 

    Dalam proses rekapitulasi nasional pilpres, tim saksi dari pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang diusung PDIP beberapa kali menyampaikan berbagai keberatan. 

    Dokumen keberatan telah diserahkan pada KPU dan berjumlah 9 halaman.

    Sumber: katadata

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa