• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    MKMK Sidangkan Dugaan Hakim Saldi Isra Terafiliasi Politik dengan PDIP


    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik terkait dugaan hakim Saldi Isra berafiliasi politik dengan PDIP.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik terkait dugaan hakim Saldi Isra berafiliasi politik dengan PDIP.

    Pelapor Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi membawa sejumlah bukti terkait hal itu.

    Bukti-bukti dibeberkan di sidang tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

    "Saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta melengkapi buktinya," kata Andi saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3).

    "Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capes-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Bu Puan [Ketua DPP PDIP Puan Maharani] dan satu lagi," lanjutnya.

    Andi berkata bukti-bukti yang dibawa adalah salinan berita daring. Berita-berita itu merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumbar saat mencalonkan Saldi Isra.

    Dia berharap MKMK segera memutus dugaan peanggaran etik tersebut. Andi beralasan MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024.

    "Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?" ucapnya.

    Dalam laporan itu, Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan 90. 

    Dia menyoroti penggunaan kata 'quo vadis' oleh Saldi Isra.

    "Sebuah tuduhan yang mengatakan mahkamah konstitusi kehilangan arah. Padahal, dalam sapta karsa hutama itu dilarang keras hakim konstitusi itu membuat statement yang merendahkan muruah atau martabat mahkamah," ucap Andi.

    Sebelumnya, MKMK pernah menyidang dugaan pelanggaran etik Saldi Isra dalam perkara nomor 3/MKMK/L/11/2023. 

    Saat itu, Saldi diadukan karena pernyataannya dalam dissenting opinion putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

    MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion.

    Sumber: CNN Indonesia

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa