• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ini Alasan Refly Harun Tegaskan Pentingnya Keterangan 4 Menteri Jokowi di Persidangan MK


    Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Basedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menilai 4 menteri Jokowi sangat penting dihadirkan di persidangan MK.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Basedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menilai empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat penting untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pakar Hukum Tata Negara itu menilai penting untuk mendengar keterangan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju terkait program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan oleh pemerintah Presiden Jokowi jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

    Empat menteri yang dimaksud kubu Anies, yakni, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

    “Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (30/3/2024).

    Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.

    Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.

    Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

    Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.

    “Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.

    Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.

    Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.

    Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.

    Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.

    Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.

    Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan.

    Padahal, Majelis Hakim hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.

    Oleh karenanya, hakim punya kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika dirasa diperlukan.

    “MK kemudian perlu punya diskresi bagi dirinya sendiri untuk menambah keterangan kalau dia membutuhkan itu,” tutur Refly.

    Sebelumnya, permintaan kubu Anies-Muhaimin untuk menghadirkan empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim MK.

    Bukan hanya kubu Anies, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga meminta MK menghadirkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dalam sidang.

    Sama seperti Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud menilai, kehadiran para menteri penting untuk menggali keterangan terkait bansos.

    MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden ke persidangan.

    Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

    Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

    “Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

    “Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.

    Sumber: Tribun Wow

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa