• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Amankan Seorang DPO Wanita Pelaku Penganiayaan Mertua


    SUMBARRAYA.COM, (Medan) - - -

    Satreskrim Polrestabes Medan unit PPA berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004. Pelaku,Lisa (25) di amankan ketika sedang berada di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.Sabtu (24/2/2024) siang.

    Kuasa Hukum korban Guntur Perangin angin SH, di hadapan awak media menjelaskan  korban  Nurani Widjaya melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.

    Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok  12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.

    Kantor Advokat KRIS'T Panjaitan & Partner 

    Guntur Perangin angin SH.Kristina Panjaitan, SH,Jenni Siboro SH  mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun,Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan Pelaku.

     *(RI-1)*

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa