• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Gibran Angkat Bicara soal DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik


    Calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Putusan tersebut menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran dirinya sebagai cawapres.

    Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak berkomentar banyak. 

    Dia hanya bilang bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan itu.

    "Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran usai acara pertemuan dengan pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2/2024), dikutip dari Liputan6.

    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim akibat melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).

    "Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin (5/2/2024).

    Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar karena semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saad bersidang. 

    Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.

    "Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun," jelas Ketua KPU ini. 

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa