Soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Berada di Dalam Tahanan, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan Alvin Lim.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan menghuni ruang ber-AC. Mahfud MD menegaskan, pernyataan yang dilontarkan Alvin Lim tak bisa dipastikan kebenarannya.
"Tapi ini kan kalau dari Alvin kan banyak dia pernyataannya semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas yang mana yang benar, yang mana yang salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (4/1).
Namun, Mahfud MD meminta Alvin Lim untuk mengungkap secara rinci jika informasi yang didapatnya adalah benar.
Ia memastikan akan menyelesaikan kasus tersebut jika informasi itu benar.
"Ya bagus lah kalau dia punya info begitu. Diberi tahu saja, ke saya boleh. Di mana, dan kapan dia lihatnya," ujar Mahfud MD.
Mahfud mengutarakan isu ruangan tahanan ber-AC bukan hal baru. Karena itu, seharusnya memang jadi perhatian khusus Ditjen PAS.
"Kalau isu begitu sih, di Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," tegasnya.
Meski demikian, Mahfud MD menekankan hingga kini belum ada yang melaporkan kepadanya bahwa Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan menghuni ruang ber-AC.
"Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke Lapas itu ngeceknya pasti tiap anu kan ada Irjen. Inspektur Jenderal. Itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu biar saya panggil," pungkas Mahfud MD.
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah tuduhan Alvin Lim tersebut.
Ia menegaskan pada awal masa penahanan, Sambo ada di dalam lapas sebelum akhirnya dipindah.
"Pernyataan itu jelas tidak benar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," ujar Beni, Kamis (4/1).
Beni juga membantah tudingan Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," tegasnya.
Beni tidak menampik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP, namun itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta berdasarkan assesmen risiko PK BAPAS dan Instrument screening Penempatan Narapidana (ISPN).
"Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagipula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan," jelas Beni.
Sumber: Jawapos.com
No comments