Kejati Limpahkan Kasus Dugaan Pembangunan Swakelola SMA 2 Gunung Talang (Rp 1,3 Milyar) Pada Kejari Solok
SUMBARRAYA.COM, (Solok) - - -
Pembangunan SMA 2 Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatra Barat, telah sampai kepada Kejaksaan Tinggi Padang Sumatra Barat,
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat telah menerima media ini yang diwakili Fahrug sebagai Kasi Humas dan Benyamin Arsid sebagai Kasi Intel, penerimaan wartawan ini berlangsung diruang Kasi Humas Kejati Sumbar.
Terkait dengan dugaan pembangunan swakelola SMA 2 gunung Talang Kab. Solok sebesar lebih kurang 1,3 Miliar segera akan diserahkan kepada kejaksaan Negri Solok, karena wilayah badan hukumnya berada di daerah Kab. Solok.
Atas dugaan ini Fahrug, Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat bersama Benjamin Arsid dirinya menyampaikan terimakasih kepada wartawan yang memberi informasi seperti ini, karena telah membantu salah satu dari pekerjaan dalam pemberian informasi atas dugaan menyelewengkan dana swakelola pembangunan SMA 2 Gunung Talang Kab. Solok.
Sementara itu Kasi Humas Fahrug Kejati Sumatra Barat bersama Kasi Intel Benyamin Arsid sebagai pusat informasi di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dirinya telah menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negri Solok dengan alat komunikasi telpon selulernya.
Terkait dengan dugaan penyelewengan dana Dak tahun 2023, atas penyelewengan dana diperkirakan 1, 3 milyar ini, atas pembangunan swakelola yang diserah kan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat BARLIUS kepada Kepala Bidang SMA MAHYAN Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Barat,
Mahyan sebagai Kabid dibidang SLTA ini juga telah menyerahkan kepada Kepala Sekolah Desprihati Ningsih sebagai penanggung jawab dengan pembentukan kelompok swakelola ini.
Namun dalam pelaksanaan swakelola dalam pembangunan gedung ini didalam petunjuk pelaksanaan dibolehkan 3 pembuatan gedung menjadi 2 ( disatukan )
Dan atas terdapat atau tidaknya kesimpang siuran atas ketidak profesionalisme dalam pembangunan ini, sah sah saja menurut nya.
Salah satu dari majelis guru SMA 2 gunung Talang, yang Engan disebutkan namanya, , bahwa pekerjaan dalam pembangunan swakelola ini dikerjakan secara keluarga oleh Suami dari Desprihati Ningsih kepala SMA 2 Gunung Talang.
Suaminya tersebut dalam pelaksanaan proyek swakelola ini adalah sebagai kepala Tukang dalam kelangsungan pengerjaan proyek swakelola ini, artinya pembangunan ini dikerjakan secara keluarga Tampa ada pihak dari sekolah seperti komite sekolah yang diikutkan, pada hal proyek ini bukanlah proyek pemenangan tender, tetapi dilakukan dalam Bentuk swakelola
Ditempat terpisah Kejaksaan Negri Solok ketika ditemui media ini, Rova Yosfirsta sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negri Solok, dirinya menerima laporan dari komunikasi melalui telpon seluler antara pihak Kejati Sumatra Barat dengan Kejaksaan Negri Solok, maka terkait dengan dugaan penyelewengan dana DAK dalam pembangunan swakelola SMA 2 Gunung Talang, tiga gedung disulap menjadi dua gedung, akan kami lihat dan pelajari terlebih dahulu dimana kekurangan dalam pengerjaan proyek ini dan seperti apa pelaksanaan mekanismenya proyek ini dan juga siapa yang terkait dengan pekerjaan ini akan kami usut dengan segera tambah Kasi Intel Rova.
(Bustaman)
No comments