Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Bebas!
Aktifis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya bisa bernafas lega, setelah Hakim membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ucap Cokorda.
Terkait dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi.
"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," kata Cokorda.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pidana.
"Menghukum Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Selain itu, Haris juga dituntut membayar denda Rp 1 juta. Jika tidak dibayarkan, makan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, perbuatan Haris telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun dalam kasus Lord Luhut tersebut.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu. Apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan.
Jaksa menilai, perbuatan Haris telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
No comments