• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Gibran Diduga Langgar Kampanye, PSI: Bawaslu Tajam ke Mas Gibran, Tumpul ke yang Lain


    Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Gelora, dan PBB.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran saat kampanye pemilihan umum (Pemilu) di wilayah Ambon, Maluku.

    Merespons ini, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mempersilakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami soal dugaan itu.

    "Ya pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu," kata Raja Juli saat ditemui di Yogyakarta, Minggu (14/1/2024). 

    Namun, Raja Juli menyindir Bawaslu yang kerap mempermasalahkan Gibran.

    Terlebih, Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya juga menilai kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran. 

    Dia menduga kemungkinan ada pihak lain yang mengintervensi Bawaslu. 

    "Ya tapi agak terasa memang Bawaslu ini ya tajam ke Mas Gibran tumpul ke yang lain, ya. Kemarin kasus susu, kasus ini, ya monggo aja lah. Saya khawatir malah kita sering dibilang intervensi. Mungkin ada partai tertentu yang disuruh intervensi Bawaslu," ujar dia. 

    Sebelumnya diberitakan, Gibran pernah terseret dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye. 

    Terbaru, Bawaslu Provinsi Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat Gibran berkunjung ke Ambon. 

    Indikasi pelanggaran tersebut adalah dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.

    “Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1/2024) sore. 

    "Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar dia. 

    Berdasarkan temuan itu, Bawaslu melakukan pleno. Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu tersebut, Gibran hanya merespons singkat. 

    "Ya entar biar didalami Bawaslu," ujar Gibran saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024). 

    Sumber: Kompas.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa