Diduga Unggah Pasal Palsu, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu
Co Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) Thomas Trikasih Lembong ketika masih menjadi anak buah Jokowi.
SUMBARRAYA.COM, - - -
Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) melaporkan Co Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) Thomas Trikasih Lembong ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran mengunggah pasal palsu di media sosialnya.
Laporan tersebut teregister di Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.
Diketahui, pada Jumat 26 Januari 2024, Thomas Lembong melalui akun Instagramnya @Tomlembong mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...”
Pelapor, Hendarsama Marantoko menilai bahwa unggahan Tom Lembong tersebut keliru. Sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum.
“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” kata Hendarsama dalam keterangannya yang diterima, Selasa (30/1/2024).
Ia melanjutkan bahwa Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Ayat 1 yang berbunyi ‘ Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang untuk; d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat’.
“Kami menyadari bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum akan selalu dilakukan berbagai cara untuk melakukan pelanggaran sehingga sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu harus tanggap mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi,” jelas Hendarsama.
Sementara itu ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pihaknya tersebut dengan segera.
“Agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” pungkasnya.
Sumber: inilah
No comments