KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Eddy Hiariej
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Kolase Foto).
SUMBARRAYA.COM, - - -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya untuk membuat terang kasus tersebut.
"Siapa pun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil. Ditunggu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Minggu (10/12/2023).
Asep mengatakan, proses penyidikan perkara yang menjerat Eddy Hiariej terus berjalan. Asep menyebut pihaknya bakal meminta keterangan terhadap para saksi dan tersangka untuk menguatkan sangkaan pidana terhadap Eddy.
"Setiap pihak yang datang ke sini sebagai saksi untuk dimintai keterangan penyidik memiliki alasan. Alasannya adalah ada keterangan yang kami butuhkan dari pihak tersebut untuk informasi dari pihak tersebut supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kita bangun," kata Asep.
"Jadi kita buat konstruksi perkara itu tentunya dari keterangan keterangan atau informasi-informasi para saksi dan bukti-bukti yang kami temukan di TKP maupun di tempat-tempat lain waktu kami melakukan penggeledahan atau penyitaan," Asep menandaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
"Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat untuk kemudian dianalisis sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan, maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 7 Desember 2023.
Awal Mula Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.
Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Eddy Bantu Proses Buka Blokir Hasil RUPS PT CLM
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM. Sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir.
Dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.
Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) melalui YAR (Yogi) dan YAN (Yosi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.
Sumber: Liputan6.com
No comments