• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    HOAKS! KPU Hapus Debat Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024, Faktanya Akan Digelar Sebanyak 5 Kali


    KPU telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres yang akan diselenggarakan lima kali dan ditayangkan di stasiun televisi.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Beredar klaim di media sosial bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghapus debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

    Namun, fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. KPU telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres yang akan diselenggarakan lima kali dan ditayangkan di stasiun televisi.

    Narasi tentang KPU menghapus sesi debat capres-cawapres pada Pemilu 2024 mulai menyebar di beberapa akun Facebook.

    Narasi tentang KPU menghapus debat capres dan cawapres pada pemilu 2024, menyebutkan alasan-alasan yang mengklaim bahwa KPU ingin menghindari perdebatan atau keterlibatan calon yang tidak kompeten.

    Dari hasil penelusuran fakta, tidak ditemukan bukti bahwa KPU akan menghapus sesi debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.

    Sebaliknya, KPU telah secara resmi menetapkan jadwal debat yang akan diselenggarakan sebanyak lima kali.

    Jadwal Debat Capres-Cawapres

    Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres akan digelar pada tanggal sebagai berikut:

    1. Debat pertama: 12 Desember 2023

    2. Debat kedua: 22 Desember 2023

    3. Debat ketiga: 7 Januari 2024

    4. Debat keempat: 21 Januari 2024

    5. Debat kelima: 4 Februari 2024

    Seluruh sesi debat ini akan digelar di Jakarta dan disiarkan oleh stasiun televisi.

    Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, setiap sesi debat akan berlangsung selama 150 menit, terdiri dari 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

    Format Debat dan Tema

    KPU menetapkan bahwa format debat akan melibatkan kandidat dan moderator.

    Moderator dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, kejujuran, simpatik, dan tidak memihak pada pasangan calon manapun.

    Adapun tema debat akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

    Tema debat akan ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan calon dan tim kampanye masing-masing, dengan tema spesifik setiap sesi debat disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

    Pada dasarnya, klaim bahwa KPU akan menghapus sesi debat capres-cawapres pada Pemilu 2024 adalah hoaks.

    KPU telah menetapkan jadwal debat dan memastikan bahwa seluruh sesi debat akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Sumber: Pojoksatu.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa