• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Guru Pontianak Dekati Siswi Pakai Akun Fake, Ajak Ketemuan di Hotel, Dipaksa Wik Wik hingga Hamil


    Dengan tanpa curiga, korban menemui pelaku hingga dipaksa hubungan badan di hotel. (Foto Ilustrasi).

    SUMBARRAYA.COM, - - -  

    Sudah diincar sejak lama, nasib siswi SMA di Pontianak ini pilu karena ulah bejat mantan gurunya.

    Ya, dia diam-diam didekati gurunya saat masih duduk di bangku SMP dengan menggunakan akun palsu.

    Dengan tanpa curiga, korban menemui pelaku hingga dipaksa hubungan badan di hotel.

    Ingin mencoba kabur, namun dia tak tahu caranya membuka pintu hotel.

    Oknum guru SMP di Pontianak, Kalimantan Barat berinisial ES harus berurusan dengan aparat kepolisian.

    Ia ditangkap polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa kepada A, siswi kelas I SMA di Pontianak.

    A yang masih berusia 15 tahun dketahui hamil 7 bulan.

    Terungkapnya kasus ini, setelah perut A semakin membesar.

    A tak bisa menyembunyikan kehamilannya.

    Kini, siswi A didampingi kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati, menceritakan apa yang ia alaminya.

    Ternyata pelaku yang telah menghamili dirinya bukan sang pacar.

    Namun ES yang merupakan gurunya saat A masih duduk di bangku SMP.

    A menceritakan, ketika itu, oknum guru berinisial ES kerap menggoda hingga mencolek tubuhnya ketika bertemu atau berpapasan di sekolahnya dulu.

    Beberapa bulan lalu, ES mendekati korban dengan menggunakan akun Instagram palsu.

    Pada Mei 2023, pelaku menjemput A menggunakan sepeda motor untuk diajak pergi makan.

    Saat itu, A belum mengenali siapa pelaku, karena ES menggunakan masker dan kacamata.

    Pelaku pun mengajak A makan kemudian memaksa korban masuk ke hotel.

    Di hotel tersebut lah yang menjadi tempat ES merudapaksa ES.

    Mengutip TribunPontianak.co.id, korban sempat berusaha melarikan diri, namun ia tak mengetahui cara membuka kamar pintu hotel.

    "Setelah pertama, dia mandi, saya mau keluar kamar tapi tidak tau cara buka pintu kamarnya," katanya.

    Setelah itu, korban pun memaksa untuk diantar pulang.

    Pelaku pun meminta korban untuk tak bercerita kepada siapapun.

    ES pun sempat mengajak korban untuk bertemu lagi.

    Namun hal tersebut langsung ditolak oleh korban.

    "Dia ada ngajak ketemu lagi, tapi saya tidak mau, bahkan dia pernah bilang mau ngajak nikah, tetapi saya bilang tidak mau karena mau sekolah saya bilang," ungkapnya.

    Lalu, beberapa hari lalu, ibu korban khawatir karena korban mengaku tak kunjung datang bulan.

    Dan saat diperiksa, ternyata korban sudah hamil.

    Pada 6 Oktober 2023, ibu korban membuat laporan ke Polresta Pontianak, dan hingga saat ini kasus tersebut masih berproses di Polresta Pontianak.

    Semenjak itu, putrinya kerap murung dan menangis sendirian hingga sering izin tak masuk sekolah

    "Dia jadi sering murung, nangis malam-malam, mungkin takut mau cerita sama saya, sekolah itu sering tidak masuk," tutur sang ibu.

    Pelaku Ditangkap

    Korban yang saat ini berusia 17, dirudapaksa gurunya saat duduk di kelas 3 SMP.

    Kasatreskim Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengonfirmasi soal kasus ini.

    Ia mengatakan, ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (23/12/2023) lalu.

    Pelaku, kata Tri, sempat mengelak telah menodai korbannya.

    Namun setelah serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

    "Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujarnya seperti yang diwartakan TribunPontianak.co.id, Selasa (26/12/2023)

    Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

    Tri juga menambahkan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ).

    "Di kepolisian Restorative Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya.

    Sumber: tribunnews

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa