• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    KPK Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan


    Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.

    Firli yang telah diberhentikan sementara dari ketua KPK merupakan tersangka kasus duga?a?n pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    "Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/11).

    Ali menyebut keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK menggelar rapat internal dengan pejabat struktural dan biro hukum lembaga antirasuah itu.

    Menurut Ali, rapat itu menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah untuk mendapat bantuan hukum.

    Keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.

    "Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena, itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ucapnya.

    Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Di?rreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

    Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.

    Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

    Sumber: jpnn.com  

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa