• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Jadi Tersangka, Pria Hina Nabi-Minta Israel Bantai WNI di Palestina Ditahan


    Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu setelah videonya yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi warga negara Indonesia yang ada di Palestina viral di media sosial.

    Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka.

    "Ya (tersangka)," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers seperti dilansir detikSumut, Senin (27/11/2023).

    Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

    "Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan.

    Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video," ujarnya.

    Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial.

    Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lukman di Kabupaten Toba.

    "Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. 

    Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," kata pria tersebut.

    Sumber: detikcom

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa