• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Bedah Kasus: Kenapa Irman Gusman Dicoret KPU RI Dalam DCT Anggota DPD RI?


    Diskusi publik "Bedah Kasus, Kenapa Irman Gusman Dicoret KPU RI Dalam DCT Anggota DPD RI?" yang Digelar Jaringan Pempred Sumbar.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Jaringan Pempred Sumbar menggelar diskusi publik "Bedah Kasus, Kenapa Irman Gusman Dicoret KPU RI Dalam DCT Anggota DPD RI?", Senin, 13 November 2023.

    Diskusi publik itu diikuti oleh sejumlah pemimpin redaksi media di Kota Padang, dengan narasumber Buya Mahardi Effendi, Direktur Irman Gusman (IG) Center, Pengamat Politik DR. Andri Rusta, dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumbar Zul Effendi.

    Diskusi itu dipandu oleh Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP) Sumbar, Novrianto Ucoks. Dikatakan Ucoks, pihak panitia juga mengundang KPU Sumbar dan Pakar Hukum Tata Negara, tapi keduanya tidak bersedia hadir.

    Menurut Buya Mahardi Effendi, dari awal proses pencalonan Irman Gusman sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak ada masalah,  berdasarkan PKU. Tapi setelah masuk DCT baru dinyatakan dicoret, hanya berdasarkan surat nota dinas semata.

    "Seluruh aturan telah kita patuhi. Tapi hanya berbekal surat nota dinas KPU, pada detik-detik terakhir baru dibatalkan pencalonan Pak Irman Gusman," katanya.

    Dikatakannya, alasan pencoretan tidak jelas. Tidak ada pemberitahuan dari KPU dan Bawaslu ke pihak Irman Gusman secara tertulis, hanya melalui SILON KPU.

    "Malah kita datang ke KPU dan Bawaslu untuk mempertanyakan alasan pencoretan," ujarnya.

    Menurutnya, KPU Sumbar mencoret pencalonan Irman Gusman hanya berdasarkan surat nota dinas KPU RI ke KPU Sumbar untuk memverifikasi ulang bakal calon yang pernah menjalani hukum pidana korupsi.

    "Membuang orang melalui SILON, tapi persoalan foto saja melalui telepon. Etika politik itu benar tidak ada, padahal kita pemilu badunsanak. Kalau dibicarakan dengan kami baik-baik dengan mengundang kami ke KPU, kan lebih beretika," cakapnya.

    Ia mengatakan, pihaknya akan menggugat KPU Sumbar sampai ke akar-akarnya. Karena langkah KPU Sumbar merupakan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk penzaliman kepada Irman Gusman.

    "Ini aneh, orang sudah menjalankan hukuman, tapi dihukum lagi dua kali. Untuk diketahui, PKPU baru jika diberlakukan, harus dikoordinasikan dengan Komisi II DPR RI. Kami akan menggugat ke DKPP, jika tidak berhasil kami ke PTUN, dan bisa juga nantinya secara perdata," tukuknya.

    Sementara itu, Pengamat Politik Andri Rusta menilai, kesalahan terletak pada KPU karena tidak memasukan hasil putusan MA dari pada PKU nomor 10 dan 11.

    "Menurut saya yang salah di sini adalah KPU. Karena dari awal tidak dimasukan putusan MA di PKPU No. 10 dan 11. Ini adalah kegagalan KPU dalam memahami aturan yang ada, karena tidak memasukan putusan MA soal jeda 5 tahun terpidana korupsi," ujarnya.

    Menurutnya, masalah yang sama terjadi di seluruh Indonesia, sehingga ia melihat tidak ada unsur politik. 

    "Cuma masalahnya, di Sumbar cuma Pak Irman Gusman yang kena, padahal berdasarkan survei kita, Pak Irman Gusman masuk 4 besar," ujarnya.

    Harusnya, kata Andri Rusta, kasus ini juga diselesaikan melalui PKPU. Kalau dulu masuk DCS aturannya PKPU, maka setelah putusan MA keluar, maka juga diselesaikan dengan PKPU.

    "Kami mensurvai sebelum DCS keluar di 18 kabupaten kota. Itu hasilnya, Irman Gusman masuk 4 besar, selisihnya cuma 4 persen dari calon lain," katanya.

    Logikanya, KPU di PKPU harusnya tidak mengabaikan putusan MA, sehingga tidak akan timbul kasus seperti ini.

    "Kalau PKPU menyebutkan putusan MA soal jeda 5 tahun itu, pasti Pak Irman Gusman tidak akan mendaftar, dan tidak akan muncul kasus ini," ujarnya.

    Ketua DK PWI Sumbar Zul Effendi mengingatkan jurnalis untuk independent dalam melihat kasus pencoretan Irman Gusman oleh KPU tersebut. 

    "Saya harap kawan-kawan jurnalis melihat secara objektif berdasarkan aturan yang ada di negara kita, terutama Undang-undang dan aturan kepemiluan. Jangan hanya sekedar informasi lisan," tegasnya.

    Menurutnya, wartawan dibolehkan berpihak, tetapi berpihak kepada kebenaran sesuai aturan yang ada. 

    "Jangan sampai kita menghakimi salah satu pihak. Kita harus melihat regulasi yang ada dalam menulis berita, sehingga berita yang ditulis betul-betul berkualitas," cakapnya. 

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa