• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Apapun Putusan MKMK, Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Anulir Aturan Usia Capres-Cawapres


    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Tidak ada perangkat hukum yang bisa menguji putusan MK.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Tidak ada perangkat hukum yang bisa menguji putusan MK.

    Sehingga jika pun ditemukan adanya pelanggaran kode etik, tidak akan berarti apapun. "Hanya berefek ke personal hakimnya, bukan putusannya," ungkapnya.

    Menurutnya, secara aturan perbedaan opini hakim dalam persidangan itu adalah hal biasa terjadi. Perbedaan pendapat hakim yang sering disebut Dissenting Opinion, itu merupakan hak dari pandangan hakim. Sehingga akan sulit dibuktikan.

    "Masyarakat harus tahu bahwa gugatan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) terhadap putusan MK tidak bisa mengubah putusan MK. Ini adalah dua hal yang berbeda, sehingga harus dipahami dengan baik," kata Herman.

    Isu bahwa lobi yang dilakukan oleh Anwar Usman untuk memberikan karpet merah kepada Gibran itu kata Herman, akan sangat sulit dibuktikan. Jika pun terbukti ada pelanggaran hanya berimbas pada pihak yang dilaporkan.

    Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh MKMK. 

    Sementara di DPR bergulir hak angket terkait putusan MK. Kemarin, MKMK memanggil tiga hakim yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Sudah enam hakim yang dipanggil dan diinterogasi secara etik.

    Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mengatakan, pihaknya bakal memanggil tiga hakim lainnya hari ini, Kamis, 2 Oktober. Yakni Daniel Yusmic, Wahiduddin Adam serta Guntur Hamzah untuk melengkapi keterangan sembilan hakim.

    Selain itu, Jimly juga memastikan akan ada panggilan lanjutan kepada Ketua MK Anwar Usman pada Jumat, 3 Oktober. Meski sudah pernah diperiksa, dia merasa perlu menambah pemeriksaan. Pasalnya, ada hal-hal baru yang harus dikonfirmasikan kepada Anwar.

    "Iya, jadi Karena banyak sekali yang mengajukan dari berbagai argumen," ujarnya di Kantor MK Jakarta.

    MKMK juga akan memeriksa panitera untuk mengklarifikasi beberapa prosedur administrasi rapat dan persidangan. 

    "Kita mau panggil. Kita juga sudah melihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu," imbuhnya.

    Untuk substansi pemeriksaan sejauh ini, Jimly enggan membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik saat putusan. 

    Namun secara rinci, ada lima persoalan yang tengah didalami. Pertama, adalah ditemukan salah satu hakim ada masalah hubungan kekerabatan.

    Kemudian, ada juga kasus hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. Itu mengacu pada pernyataan Anwar Usman soal kepemimpinan muda dalam acara di Semarang.

    Ketiga, adalah masalah hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya atas situasi internal ke publik.

    Kemudian, ada juga masalah hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

    Terakhir, adalah soal prosedur registrasi perkara yang terindikasi loncat-loncat prosedurnya. 

    "Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," imbuhnya. 

    Sumber: Fajar.co.id

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa