Shakira Ketahuan Gelapkan Pajak Rp 109 M, Sidang Digelar November 2023
SUMBARRAYA.COM, - - -
Penyanyi Shakira kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, ia didakwa melakukan penggelapan pajak di Spanyol.
Jaksa Spanyol mengklaim Shakira gagal membayar pajak 6,7 juta euro atau sekitar Rp 109 miliar atas penghasilannya di 2018.
Shakira diduga menggunakan jaringan perusahaan negara bebas pajak sehingga sebagian pajaknya tidak terbayarkan.
Laporan tersebut diajukan pada hari Selasa (26/9/2023) yang menyatakan Shakira mengurangi biaya pendapatan sehingga jumlah yang harus dibayarkan ke Administrasi Negara Badan Pajak (AEAT) bisa berkurang untuk pajak penghasilan pribadi.
Kasus ini sudah masuk ke pengadilan Spanyol dan Shakira akan melakukan persidangan pada November 2023. Sidang terkait penggelapan pajak di tahun 2012 sampai 2014 masih berlangsung.
Tim kuasa hukum Shakira buka suara terkait laporan tersebut. Pengacaranya menyatakan dia belum mendapatkan pemberitahuan mengenai kasus tersebut.
"Belum ada pemberitahuan yang diterima di Miami (tempat tinggal Shakira saat ini), tentang gugatan sehubungan dengan tahun keuangan 2018. Tim kuasa hukum Shakira sedang fokus mempersiapkan sidang terkait tahun anggaran 2012-2014 yang akan dimulai pada 20 November," ungkap tim kuasa hukum Shakira kepada Page Six.
Tuduhan baru ini muncul setelah pelantun Waka Waka itu akan diadili di Barcelona untuk enam tuduhan penipuan karena penggelapan pajak.
Nilai pajak yang digelapkan dalam tuduhan sebelumnya sekitar Rp 230 miliar, namun wanita 46 tahun itu membantah tuduhan tersebut.
Shakira mengklaim dalam periode tersebut dia bukan penduduk negara Eropa. Kediaman resminya dalam dua tahun (tahun 2012 sampai 2014) berada di Bahamas.
Sumber: detikcom
No comments