• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Partai Garuda: Cuma Prabowo yang Dihalangi Nyapres, Ada Apa


    Salah satu upaya penjegalan pencapresan Prabowo adalah adanya gugatan batas maksimal usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Bakal calon presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai kandidat paling banyak menghadapi jalan terjal menuju pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

    "Hanya Prabowo yang pencapresan dan pemilihan cawapresnya dipermasalahkan oleh lawan politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

    Teddy menegaskan, kewenangan untuk menentukan capres-cawapres sudah jelas tertuang dalam konstitusi.

    Yakni ditentukan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu masing-masing.

    Namun nyatanya, amanat konstitusi ini ditabrak oleh lawan-lawan politik untuk menjegal pencapresan Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    "Padahal Prabowo dan partai Koalisi Indonesia Bersatu tidak pernah mempermasalahkan Ganjar jadi capres PDIP dan siapa cawapresnya," katanya. 

    "Tidak pula mempermasalahkan Anies jadi capres Nasdem meski ditinggal Muhaimin (ketum PKB) untuk bergabung dengan Anies (sebagai cawapres)," sambung Teddy.

    Salah satu upaya penjegalan pencapresan Prabowo adalah adanya gugatan batas maksimal usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

    Dalam gugatannya, penggugat meminta agar usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

    Gugatan ini secara tidak langsung hendak menjegal Prabowo yang kini sudah berusia 71 tahun.

    "Hanya Prabowo satu-satunya pihak yang dipermasalahkan oleh lawan politik ketika akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk maju dalam pilpres. Ini fenomena apa?" tandas Teddy heran.

    Sumber: RMOL

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa